Kajari Lubuk Linggau Tegaskan Penjemputan Pejabat Disdik Bukan OTT

Berita Daerah249 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau memberikan penjelasan terkait video yang viral di media sosial yang memperlihatkan tim penyidik Kejaksaan menjemput sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuk Linggau, Selasa (18/8/2026) siang.

Kajari Lubuk Linggau Suwarno, SH., MH., melalui Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau Armein Ramdhani, SH., MH., membenarkan adanya kegiatan tersebut. Namun, Armein menegaskan bahwa penjemputan tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT) maupun penjemputan secara paksa.

Menurut Armein, sejumlah pejabat tersebut dijemput untuk dimintai klarifikasi sekaligus menjalani pemeriksaan terkait adanya laporan dari masyarakat yang sedang ditindaklanjuti pihak Kejaksaan.
“Jadi kita menjemput untuk melakukan klarifikasi terkait adanya laporan masyarakat. Jadi bukan penjemputan paksa atau OTT,” ujar Armein, Rabu (19/8/2026).

Meski demikian, pihak Kejari Lubuk Linggau belum mengungkap secara rinci substansi laporan masyarakat yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) atau persoalan lainnya.

Armein menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tersebut masih bersifat sementara. Mereka yang dimintai keterangan juga tidak dilakukan penahanan.
“Pemeriksaan masih berjalan, nanti kita berikan penjelasan. Jadi bersabar,” katanya.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan hingga saat ini masih berlangsung. Pihak Kejari Lubuk Linggau berjanji akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan sejumlah pejabat di lingkungan Disdik Kota Lubuk Linggau dibawa oleh tim penyidik Kejaksaan beredar luas di media sosial. Video tersebut kemudian menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai alasan dan tujuan penjemputan tersebut.

Dengan adanya penjelasan Kejari Lubuk Linggau, dipastikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pemeriksaan atas laporan masyarakat, bukan OTT maupun penjemputan paksa. Namun, substansi laporan yang sedang ditelusuri masih menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *