Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan APAR di Muratara Divonis 2 dan 3 Tahun , Lebih Ringan JPU Kejari Lubuk Linggau 5 Tahun Penjara

Berita Daerah62 Dilihat

DetikSR.id PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atau lebih dikenal kasus APAR untuk desa-desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024, Jumat (3/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Lubuk Linggau , Suwarno, SH MH melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani, SH MH dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait sidang tersebut. ” Ya hari ini telah dilaksakan sidang agenda vonis majelis hakim dua terdakwa “, ujar Armein Ramdhani kepada wartawan di Lubuk Linggau, Jumat (3/7/2026) sore.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Idi Il Amin, S.H., M.H., dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H., dengan Panitera Pengganti Fakhrizal, S.Kom., S.H., mengagendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa Supriyono, S.E., dan Kusnandar, S.T.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Supriyono tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3.

Atas perbuatannya, Supriyono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Barang bukti dalam perkara tersebut dipergunakan untuk perkara terdakwa Kusnandar, serta Supriyono dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sementara itu, terhadap terdakwa Kusnandar, majelis hakim juga menyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 UU Tipikor. Namun, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Selain pidana pokok, majelis hakim menetapkan uang sebesar Rp348.315.008 yang telah dititipkan Kusnandar kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dirampas dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
Hakim juga menetapkan uang sitaan yang dititipkan para kepala desa sebesar Rp175.199.000 pada rekening penampungan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara.

Masa penangkapan dan penahanan Kusnandar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Barang bukti dikembalikan kepada masing-masing pihak sesuai amar putusan, dan terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000. Dalam persidangan tersebut, Supriyono didampingi penasihat hukum Burmansyahtia Darma, S.H., M.H.

Sementara Kusnandar didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Aida Farhayatii, S.H., M.H., Feto Bardani, S.H., Rosalina, S.H., M.H., Rozailah, S.H., Maulina Nurlaily, S.H., serta Ricky Wahyudi, S.H.

Sebelumnya, pada sidang Kamis (4/6/2026), dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum ( Kejari ) Lubuk Linggau menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Supriyono dan Kusnandar masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp250 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.002.362.855 secara tanggung renteng. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Khusus terhadap terdakwa Kusnandar, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan uang yang telah dititipkan dan disita dari sejumlah kepala desa sebagai barang bukti, yang tersimpan pada Rekening Bank Syariah Indonesia atas nama RPL 070 Kejari Lubuk Linggau sebesar Rp175.199.000, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

JPU juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ( Rif’at Achmad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *