Ketua Komisi II DPR Kritik Mentalitas Kerja ASN: “Ngabsen, Pulang, Ngopi, Sore Absen Lagi”, Revisi UU ASN Disiapkan

Berita158 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, melontarkan kritik keras terhadap mentalitas sebagian aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai belum mengalami perubahan signifikan.

Menurutnya, budaya kerja birokrasi masih didominasi pola kerja yang tidak produktif dan belum berorientasi pada kinerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Rifqinizamy dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (15/7/2026).

“Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi,” tegas Rifqi dalam rapat tersebut.
Politikus Partai NasDem itu menilai stigma ASN sebagai profesi yang berada di “zona nyaman” masih melekat hingga kini.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan besar dalam upaya membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dalam kesempatan itu, Rifqinizamy juga membandingkan daya saing ASN dengan pegawai sektor swasta.

Ia menilai pegawai swasta dituntut bekerja secara kompetitif dengan target yang jelas, sementara sebagian ASN belum memiliki budaya kerja serupa.

“Coba kita pikirkan, di swasta orang bisa kompetitif, kok pegawai negeri atau ASN enggak bisa kompetitif,” ujarnya.

Menurutnya, birokrasi pemerintah harus mulai menerapkan sistem penilaian yang lebih ketat agar produktivitas ASN meningkat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR RI berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Revisi tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem manajemen kepegawaian berbasis kinerja.
Salah satu poin utama yang akan diatur adalah penerapan Key Performance Indicator (KPI) atau indikator kinerja utama yang lebih terukur bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ke depan kita mungkin perlu meningkatkan sedikit key performance indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Rifqi.

Melalui revisi tersebut, pemerintah juga diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengevaluasi hingga memberhentikan ASN yang secara konsisten tidak mampu memenuhi target kinerja.

“Jadi orang bekerja memang perlu KPI. Bagus kita pertahankan, enggak bagus ya out. Ini semua jadi beban kita di daerah. Bupati, gubernur, wali kota mau memberhentikan enggak ada indikatornya. Enggak diberhentikan juga jadi beban,” ujarnya.

Rifqinizamy menegaskan, sistem evaluasi berbasis KPI tidak hanya bertujuan meningkatkan disiplin ASN, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada kepala daerah dalam mengambil keputusan terkait pembinaan maupun pemberhentian pegawai yang berkinerja buruk.

Dengan indikator yang objektif, proses evaluasi diharapkan lebih transparan, profesional, dan terhindar dari pertimbangan subjektif.

Dalam rapat yang sama, Menteri PANRB Rini Widyantini memaparkan sejumlah capaian reformasi birokrasi nasional sepanjang 2025.

Nilai Reformasi Birokrasi Nasional tercatat meningkat menjadi 73,37 pada 2025, dibandingkan 71,92 pada 2024. Peningkatan tersebut menunjukkan adanya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan di berbagai instansi.

Sementara itu, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada 2025 berada di angka 66,42, dibandingkan 64,55 pada tahun sebelumnya.

Meski mengalami peningkatan, Rini mengakui kualitas akuntabilitas kinerja pemerintah masih perlu terus diperbaiki.
“SAKIP instansi pemerintah itu memang masih skornya masih tidak terlalu baik,” ujar Rini.

Di sisi lain, kualitas pelayanan publik juga menunjukkan tren positif. Indeks Kepuasan Masyarakat Nasional meningkat dari 88,90 pada 2024 menjadi 89,45 pada 2025.
Sementara Indeks Pelayanan Publik naik tipis dari 4,02 menjadi 4,04.

Pemerintah menyatakan akan terus mendorong reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia ASN, digitalisasi layanan publik, serta penguatan sistem akuntabilitas dan penilaian kinerja agar birokrasi semakin profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *