LBH SIB Layangkan Dumas ke Bareskrim Polri Minta Atensi Penyidikan Tambang Tanpa Izin di Halmahera Utara

Berita56 Dilihat

DetikSR.id JAKARTA — LBH SIB Sampaikan Dumas Tambang Ilegal Halmahera Utara oleh Lembaga Bantuan Hukum Satuan Pengamanan Indonesia Berkeadilan (LBH SIB) hari ini menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada jajaran pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah Desa Kapa-Kapa, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.

​Dumas tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian dan partisipasi masyarakat dalam mendorong agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel dan memberikan kepastian hukum.

​Surat pengaduan tersebut secara resmi ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri (Dirtipidter), dengan penyampaian kepada jajaran terkait di tingkat Mabes Polri, termasuk Kabareskrim Polri, Irwasum Polri dan Kapolri.

​Pengaduan tersebut secara langsung dibawa dan disampaikan oleh Ketua Umum LBH Satuan Pengamanan Indonesia Berkeadilan, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.

​Dalam Dumas tersebut, LBH SIB tidak bermaksud mengambil alih kewenangan penyidik maupun mendahului proses pembuktian di dalam perkara pidana. Sebaliknya, pengaduan dimaksudkan untuk mendorong agar proses penyidikan yang telah berjalan memperoleh pengawasan dan perhatian yang memadai sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

​Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pengaduan, Kepolisian Resor Halmahera Utara telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/10/II/RES.5.5./2026/Satreskrim tanggal 13 Februari 2026.

​SPDP tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/01/A/II/2026/SPKT/Polres Halmahera Utara/Polda Maluku Utara tanggal 11 Februari 2026.

​Dalam surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara tersebut disebutkan bahwa penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin, sebagaimana ketentuan yang dirujuk dalam dokumen penyidikan.

​Dengan demikian, apabila dihitung sampai dengan 31 Agustus 2026, proses penyidikan tersebut telah berlangsung kurang lebih enam bulan.

​LBH SIB menegaskan bahwa lamanya proses penyidikan tidak dengan sendirinya berarti telah terjadi pelanggaran hukum. Setiap perkara mempunyai tingkat kompleksitas, kebutuhan pembuktian dan proses pemeriksaan yang berbeda.

​Namun, menurut LBH SIB, lamanya proses tersebut patut menjadi objek evaluasi apabila belum terdapat kejelasan mengenai perkembangan perkara, konstruksi perkara maupun langkah hukum berikutnya.

​Ketua Umum LBH SIB, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya memahami prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.

​”Kami tidak meminta seseorang ditetapkan sebagai tersangka secara serampangan. Kami juga tidak bermaksud menggantikan kewenangan penyidik dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana maupun kecukupan alat bukti. Yang kami dorong adalah bagaimana perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ini mendapatkan pengawasan yang proporsional, profesional dan objektif, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai perkembangan dan penyelesaiannya. Kami menghormati institusi Polri dan kewenangan penyidik. Karena itu kami memilih jalur yang konstitusional dan institusional, yaitu menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia. Kami tidak ingin membangun opini bahwa seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat tidak membutuhkan proses hukum yang tergesa-gesa. Tetapi masyarakat juga membutuhkan proses hukum yang tidak kehilangan arah. Yang kami harapkan adalah keseimbangan antara kehati-hatian dalam pembuktian dengan kepastian hukum. Kami tidak datang untuk menghakimi. Kami datang untuk memastikan bahwa hukum bekerja sebagaimana mestinya. Jika memang tidak cukup bukti, tentu proses hukum harus dihentikan sesuai mekanisme hukum. Tetapi apabila berdasarkan penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, maka proses hukum juga harus berjalan secara tegas dan adil. Prinsip kami sederhana: jangan ada kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah, tetapi jangan pula ada perkara yang kehilangan kepastian hanya karena prosesnya terlalu lama. Kami percaya bahwa Polri yang profesional, transparan dan akuntabel adalah kepentingan kita bersama. Karena itu, kritik dan pengaduan masyarakat seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat institusi penegak hukum, bukan sebagai bentuk permusuhan terhadap institusi tersebut,” tegas Ketua Umum LBH SIB, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.

​Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus memberikan ruang yang sama bagi seluruh pihak, baik terhadap pihak yang melaporkan, pihak yang dilaporkan maupun pihak-pihak lain yang mungkin terkait dengan perkara.

​Dalam Dumas yang disampaikan, LBH SIB juga meminta agar penyidik tidak hanya melihat persoalan dari sisi pekerja atau pelaksana kegiatan di lapangan.

​Berdasarkan informasi yang diterima LBH SIB, terdapat dugaan bahwa aktivitas pertambangan tersebut dapat melibatkan lebih dari satu pihak.

​Namun, LBH SIB menekankan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain tersebut masih harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses penyidikan.

​Karena itu, apabila memang ditemukan bukti yang relevan, penyidik perlu menelusuri secara objektif mengenai:

• siapa yang memerintahkan kegiatan;

• siapa yang membiayai;

• siapa yang menyediakan sarana dan prasarana;

• siapa yang mengendalikan kegiatan;

• siapa yang menikmati hasil kegiatan;

• siapa yang memperoleh keuntungan;

• serta bagaimana aliran hasil atau keuntungan dari aktivitas tersebut.

​Hal tersebut penting agar penegakan hukum tidak berhenti hanya pada pihak yang berada di lapangan apabila berdasarkan hasil penyidikan terdapat pihak lain yang secara hukum patut dimintai pertanggungjawaban.

​Dalam Dumas tersebut, LBH SIB secara khusus meminta adanya perhatian dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

​Langkah tersebut sejalan dengan mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri. Perpol Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa Dumas dapat berkaitan dengan pelayanan Polri, penyimpangan perilaku anggota, penyalahgunaan tugas/fungsi/wewenang, maupun proses penegakan hukum. Pada tingkat Mabes Polri, mekanisme tersebut melibatkan antara lain Itwasum Polri, Bareskrim Polri dan Divpropam Polri. (dumaspresisi.polri.go.id)

​Dengan demikian, penyampaian Dumas ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan terhadap penyidik, melainkan sebagai mekanisme kontrol dan pengawasan yang tersedia dalam institusi Polri.

​Dr. I Made Subagio menyampaikan bahwa LBH SIB menghormati profesionalitas penyidik dan prinsip praduga tak bersalah.

​Menurutnya, justru karena proses hukum harus dihormati, maka transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara menjadi penting.

​Secara normatif, ketentuan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (peraturan.go.id)

​Namun, LBH SIB menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum seluruh unsur pidana dan alat bukti diuji melalui proses hukum.

​Karena itu, yang menjadi kepentingan utama Dumas adalah memastikan apakah dugaan tindak pidana tersebut telah ditangani secara menyeluruh dan apakah seluruh pihak yang secara faktual dan hukum berkaitan dengan kegiatan tersebut telah diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan.

​Melalui Dumas tersebut, LBH SIB meminta agar pimpinan di tingkat Mabes Polri memberikan perhatian dan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud sesuai kewenangan masing-masing.

​LBH SIB berharap pengawasan tersebut dapat memastikan bahwa proses penyidikan:

​berjalan secara profesional;
​objektif dan tidak memihak;
​transparan dan akuntabel;
​dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah;
​tidak berhenti tanpa alasan hukum yang jelas;
​memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara; dan
​tetap menghormati hak seluruh pihak yang terkait.

​Polri sendiri menyediakan mekanisme informasi perkembangan perkara melalui SP2HP, yang dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani kepolisian. (polri.go.id)

​Menutup keterangannya, Dr. I Made Subagio menegaskan bahwa LBH SIB tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan.

​LBH SIB menyatakan akan tetap menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada institusi Polri untuk melakukan pemeriksaan serta evaluasi sesuai kewenangannya.

​​Dumas LBH Satuan Pengamanan Indonesia Berkeadilan tertanggal 31 Agustus 2026 memuat permohonan perhatian, pengawasan dan tindak lanjut atas penanganan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di Desa Kapa-Kapa, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara. Surat tersebut menyebut bahwa perkara telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan SPDP tertanggal 13 Februari 2026.

​Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap merupakan dugaan dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.(Red/cp)

Sumber: Siaran Pers LBH Satuan Pengamanan Indonesia Berkeadilan (LBH SIB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *