BNN Ungkap Penyelundupan 800 Kg Ketamin HCI di Perairan Natuna Utara, Diduga Untuk Bahan Cairan Vape

Berita137 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine hydrochloride (Ketamine HCl) seberat sekitar 800 kilogram di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Narkotika tersebut diduga akan disalahgunakan sebagai bahan cairan vape. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang melibatkan BNN, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan tersebut menjadi indikasi bahwa jaringan narkotika internasional terus mencari celah dan menggunakan berbagai modus untuk memasukkan zat terlarang ke Indonesia.

“Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan perangkat vape yang kini marak disalahgunakan,” ujar Suyudi dalam keterangannya, pada (1/9/2026).

Suyudi menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan terhadap dugaan jaringan peredaran gelap narkotika.

Salah satu kapal yang menjadi bagian dari penyelidikan adalah Fuchangxing I. Pada 24 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut di wilayah perairan Natuna Utara.

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung Ketamine HCl.

Barang tersebut ditemukan di bagian buritan kapal dan dikemas dalam 40 karung.
“Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan narkotika yang ditemukan serta status hukum barang bukti tersebut,” kata Suyudi.

Pemeriksaan laboratorium menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara untuk memastikan jenis dan kandungan zat yang ditemukan sebelum dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Tidak berhenti pada penemuan barang bukti di kapal Fuchangxing I, tim gabungan kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya keterkaitan dengan kapal lain.

Dalam pengembangan tersebut, petugas mengamankan kapal MV Ashley pada 25 Agustus 2026.
Kapal MV Ashley selanjutnya dibawa menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam di kawasan Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Suyudi, pemeriksaan terhadap MV Ashley dilakukan secara menyeluruh. Petugas tidak hanya memeriksa kondisi fisik kapal, tetapi juga menelusuri berbagai dokumen dan informasi yang dapat membantu mengungkap jaringan di balik dugaan penyelundupan tersebut.

“Selain temuan ketamin pada kapal Fuchangxing I, pengembangan kasus juga mengungkap dugaan keterkaitan dengan kapal MV Ashley. Tim gabungan telah mengamankan MV Ashley pada 25 Agustus 2026. Kapal tersebut selanjutnya dalam perjalanan menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam, Tanjung Uncang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Suyudi.

Dalam proses penyelidikan, tim gabungan juga memeriksa sejumlah dokumen kapal, alat komunikasi, serta catatan perjalanan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri aktivitas kapal sekaligus mendalami kemungkinan adanya komunikasi maupun koordinasi dengan pihak lain yang berkaitan dengan dugaan penyelundupan narkotika.

Petugas juga memeriksa sejumlah bagian kapal yang berpotensi digunakan sebagai tempat penyimpanan atau penyembunyian narkotika maupun barang bukti lainnya.

“Pemeriksaan terhadap Fuchangxing I dan MV Ashley dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran gelap narkotika internasional, termasuk hubungan antara kedua kapal serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” kata Suyudi.

BNN bersama unsur penegak hukum lainnya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Penyelidikan diarahkan untuk mengungkap asal-usul barang, jalur penyelundupan, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan 800 kilogram ketamin ini juga menunjukkan adanya potensi penggunaan jalur laut sebagai sarana penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia. Selain itu, dugaan pemanfaatan ketamin untuk bahan cairan vape menjadi salah satu modus yang tengah didalami aparat.

BNN menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan akan melalui proses pemeriksaan dan pengujian sesuai prosedur hukum. Aparat juga masih mendalami keterkaitan antara kapal Fuchangxing I dan MV Ashley serta kemungkinan adanya jaringan internasional yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut.

Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan masih berlangsung. BNN bersama Polda Kepulauan Riau, Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkoordinasi untuk mengungkap seluruh rangkaian jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *