Kabur ke Sumut Usai Diduga Peras Perusahaan, Oknum Kades Sp.8 Tri Jaya Disergap Tim Landak Polres Musi Rawas Polda Sumsel

Berita Daerah266 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS — Upaya melarikan diri ke luar Provinsi Sumatera Selatan tidak membuat seorang oknum Kepala Desa berinisial AB alias DO bin SA (48) lolos dari jerat hukum. Setelah diburu jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas, tersangka akhirnya berhasil diciduk di sebuah rumah kos di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra didampingi Kanit Pidum IPDA Nofrianto dikonfirmasi media terbitan Nasional Detiksuararakyat.id, Sabtu 5 September 2026, pagi membenarkan penangkapan oknum Kades tersebut.

Dijelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Jalan Lintas Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasus bermula ketika korban Bambang Irawan (34) bersama rekannya, Basirun, yang merupakan Supervisor Departemen Maintenance PT Medco E&P Indonesia, melintas menggunakan mobil operasional perusahaan jenis Mitsubishi Triton dengan nomor polisi BG 8492 OI.
Saat berada di lokasi, kendaraan korban diduga dihadang tersangka dengan sepeda motor. Tersangka kemudian memepet pintu pengemudi dan mengambil kunci kontak kendaraan dari luar melalui kaca mobil yang terbuka.

Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga mengeluarkan ancaman kekerasan agar korban mengikuti kemauannya. Tersangka selanjutnya memanggil anaknya untuk membawa kendaraan operasional tersebut ke kediamannya. Korban bersama rekannya sempat tertahan dan kemudian dibawa ke rumah tersangka.

Meski korban akhirnya diperbolehkan meninggalkan lokasi setelah pihak humas dan sekuriti perusahaan datang melakukan komunikasi, kendaraan milik perusahaan tetap ditahan di kediaman tersangka. Merasa dirugikan dan mendapat ancaman, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Musi Rawas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas langsung melakukan penyelidikan. Tim dipimpin Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Pidum IPDA Nofrianto, S.IP.
Penyelidikan intensif membuahkan hasil. Petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka yang diketahui telah melarikan diri hingga ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Pada Senin, 31 Agustus 2026, tim bergerak menuju Kabupaten Deli Serdang. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, petugas kemudian menggerebek tempat persembunyian tersangka di sebuah rumah kos. AB alias DO berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Tersangka selanjutnya dibawa kembali ke Kabupaten Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka berdalih bahwa dirinya menghentikan kendaraan korban hanya untuk menanyakan persoalan lamaran kerja warga setempat. Namun, alasan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Polisi tetap mendalami tindakan tersangka, khususnya terkait dugaan pengambilan kunci kendaraan, ancaman, serta penahanan kendaraan operasional perusahaan.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Barang Bukti Diamankan
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
Satu unit mobil Mitsubishi Triton nomor polisi BG 8492 OI;
Satu lembar STNK mobil Mitsubishi Triton;
Satu buah kunci mobil Mitsubishi Triton.
Keberhasilan menangkap tersangka hingga ke luar provinsi menjadi bukti keseriusan Polres Musi Rawas dalam menindak setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat maupun merugikan pihak lain.

Polisi menegaskan, siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk apabila pelaku berupaya melarikan diri ke luar daerah. ( Mang Rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *