DetikSR.id Jakarta, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menghadiri rapat kerja (raker) dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, pada (7/9/2026).
Rapat kerja tersebut digelar untuk mendengarkan pandangan dan masukan dari berbagai pihak terkait dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Dalam kesempatan tersebut, Yandri menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat desa, khususnya warga yang tinggal dan menggantungkan kehidupan di kawasan hutan. Menurutnya, persoalan reforma agraria tidak semata-mata berkaitan dengan status dan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pemerintahan desa, pelayanan publik, ruang hidup, serta sumber penghidupan masyarakat.
Yandri mengungkapkan, berdasarkan data hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 35.974 kawasan hutan yang mencakup hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Sementara itu, berdasarkan peta kawasan hutan, terdapat 34.323 desa yang berada di dalam kawasan hutan dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 72,28 juta jiwa.
Menurut Yandri, istilah desa yang berada “di dalam kawasan hutan” tidak selalu menggambarkan posisi geografis desa secara spesifik, apakah seluruh wilayah desa berada di dalam kawasan hutan atau berbatasan langsung dengan kawasan tersebut.
Namun, kata dia, hal yang perlu menjadi perhatian adalah keberadaan masyarakat desa yang telah hidup dan mengelola lahan di wilayah tersebut secara turun-temurun.
Masyarakat tersebut, lanjut Yandri, merupakan warga negara Indonesia yang memiliki identitas kependudukan, mengikuti pemilihan umum, membayar pajak, serta mengelola lahan untuk menghasilkan berbagai komoditas pertanian sebagai sumber penghidupan.
“RUU Reforma Agraria tidak hanya menyangkut status tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pemerintahan desa, pelayanan publik, ruang hidup dan sumber kehidupan masyarakat. Bayangkan jumlah desa 75.266, yang bersinggungan dengan hutan 34.323 desa, setengahnya,” kata Yandri dalam keterangan tertulis, pada (7/9/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa isu reforma agraria memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan kehidupan masyarakat desa. Ketidakjelasan status lahan dapat berdampak pada kepastian ruang hidup masyarakat, pembangunan desa, hingga penyediaan pelayanan publik.
“Namun masyarakat di kawasan hutan itu masih menghadapi ketidakpastian atas lahan yang dimiliki, bahkan tidak sedikit yang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum,” sambungnya.
Dalam rapat kerja tersebut, Yandri menyampaikan sejumlah rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
1. Yandri meminta agar redistribusi tanah tidak berhenti pada pemberian atau pengakuan hak atas tanah. Redistribusi, menurutnya, perlu disertai dengan rencana aksi pascaredistribusi agar tanah yang diberikan benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan penerima.
“Rencana ini harus menghubungkan penerima dengan modal, teknologi, pendampingan, sarana produksi, kelembagaan ekonomi, dan pasar,” tuturnya.
Dengan demikian, redistribusi tanah diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan penguasaan lahan, tetapi juga mampu meningkatkan produktivitas dan memperkuat perekonomian masyarakat penerima.
2. Yandri mengusulkan agar RUU Reforma Agraria menetapkan jangka waktu perlindungan serta persyaratan pengalihan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah hasil redistribusi.
Menurutnya, diperlukan ketentuan yang dapat mencegah tanah hasil redistribusi kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu.
Namun, pengecualian tetap dapat diberikan untuk kepentingan pewarisan maupun tujuan khusus lainnya sepanjang dilakukan melalui persetujuan dan proses verifikasi yang memadai.
3. Perubahan fungsi tanah hasil redistribusi harus tunduk pada rencana tata ruang dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan produksi dan penghidupan masyarakat penerima.
“Perubahan fungsi tanah wajib tunduk pada rencana tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan produksi serta penghidupan penerima. Norma juga perlu menyediakan mekanisme koreksi dan sanksi agar manfaat redistribusi tidak hilang,” ujar Yandri.
Ia menilai ketentuan tersebut penting untuk memastikan tanah hasil reforma agraria tetap memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat dalam jangka panjang.
4. Yandri mendorong adanya fungsi yang lebih tegas bagi pemerintah desa dalam penyelesaian persoalan agraria di tingkat lokal.
Pemerintah desa, menurutnya, perlu diberikan peran untuk menerima pengaduan masyarakat, mengidentifikasi fakta di lapangan, memfasilitasi pemetaan, serta membantu memediasi konflik agraria yang terjadi di wilayah desa.
Selain itu, pelibatan lembaga adat juga dinilai penting, terutama dalam penyelesaian perkara yang berkaitan dengan hak ulayat, wilayah adat, dan penerapan hukum adat.
“RUU perlu mewajibkan pemerintah desa melakukan inventarisasi permukiman, fasilitas publik, aset desa, lahan penghidupan, wilayah adat, kegiatan usaha, dan objek ekologis melalui sistem pendataan terpadu,” jelasnya.
Menurut Yandri, sistem pendataan terpadu tersebut dapat menjadi basis informasi dalam menentukan kebijakan reforma agraria sekaligus membantu mencegah munculnya konflik akibat perbedaan data dan klaim penguasaan lahan.
5. RUU Reforma Agraria juga perlu menegaskan persyaratan dan prosedur pengajuan pelepasan lahan dari kawasan hutan atau konsesi yang selama ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemerintah desa.
Yandri meminta agar pemukiman lama, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta aset pemerintah desa mendapatkan prioritas dalam proses tersebut.
“Prosedurnya harus transparan, berbasis bukti lapangan, dan memiliki batas waktu penyelesaian,” tegasnya.
Yandri menekankan bahwa penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di lapangan.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat serta keberlanjutan pembangunan desa.
Ia berharap pembahasan RUU tersebut dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya warga desa yang selama ini telah tinggal serta mengelola lahan secara turun-temurun.
Dalam rapat kerja tersebut, Yandri didampingi Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria. Turut hadir Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid, Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa (PEID) Kemendes PDT Tabrani, serta Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kemendes PDT Mulyadin Malik.
Masukan tersebut selanjutnya diharapkan menjadi bagian dari pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di DPR RI.
Ervinna






