Menkes Evaluasi Akreditasi RS: Predikat Paripurna Tak Boleh Tutupi, Soroti Nakes Tak Dibayar Hingga Utang Obat Menunggak

Berita122 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah akan mengevaluasi sistem akreditasi rumah sakit (RS) di Indonesia. Evaluasi dilakukan menyusul temuan bahwa sejumlah rumah sakit berstatus Paripurna masih menghadapi persoalan serius, mulai dari tenaga kesehatan yang terlambat menerima pembayaran hingga tingginya angka kematian ibu dan bayi.

Hal tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (14/9/2026).

Budi mengatakan, predikat akreditasi Paripurna seharusnya tidak hanya menggambarkan kelengkapan fasilitas maupun administrasi rumah sakit. Predikat tersebut semestinya menjadi indikator bahwa rumah sakit mampu memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas kepada pasien, sekaligus memiliki tata kelola yang baik.

Namun, berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), masih ditemukan sejumlah rumah sakit berstatus Paripurna yang menghadapi persoalan mendasar.

“Jadi waktu kemarin misalnya kita mulai melihat rumah sakit mana yang kematian ibu dan anaknya tinggi. Ya itu terjadi di rumah sakit-rumah sakit Paripurna di beberapa kabupaten, kota, ya. Kita lihat keluhan yang SDM-nya tidak dibayar. Misalnya dokter-dokternya tidak dibayar, jaspelnya ditunda, itu terjadi juga di rumah sakit-rumah sakit Paripurna,” kata Budi.

Selain persoalan pembayaran tenaga kesehatan, Kemenkes juga menemukan adanya rumah sakit yang mengalami kesulitan membayar obat. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu pelayanan karena rumah sakit tidak dapat memastikan ketersediaan obat bagi pasien.

“Kita melihat yang tidak bisa membayar obat sehingga obatnya tidak bisa digunakan oleh dokternya ke pasien, nah itu juga terjadi di rumah sakit-rumah sakit Paripurna,” sambungnya.

Budi menilai kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi pada rumah sakit yang telah memperoleh predikat Paripurna. Menurutnya, rumah sakit dengan predikat tertinggi dalam akreditasi semestinya mampu memastikan tenaga kesehatan bekerja secara optimal dan kebutuhan pelayanan pasien terpenuhi.

“Kalau dia Paripurna, artinya SDM kesehatannya, dokter, perawatnya, sama bidan ya harusnya bisa bekerja dengan baik. Susah kita bisa membayangkan satu rumah sakit Paripurna kalau dokternya aja dibayarnya kemudian tertunda, ya, atau tiga bulan nggak dibayar jaspelnya. Nah itu yang sekarang kita bereskan,” ujar Budi.

Ia menekankan, persoalan kesejahteraan tenaga kesehatan tidak dapat dipisahkan dari kualitas pelayanan rumah sakit. Tenaga kesehatan yang mengalami persoalan pembayaran, menurutnya, berpotensi tidak dapat bekerja secara maksimal.

Budi bahkan mengungkapkan Kemenkes menemukan rumah sakit yang belum membayar tenaga kesehatan selama tiga hingga enam bulan.

“Jadi kita nggak pengin ada rumah sakit Paripurna, tapi kemudian perawatnya sama bidannya nggak dibayar tiga bulan, nggak dibayar enam bulan, gimana dia nggak bisa mengurus tata kelolanya,” katanya.

Selain pembayaran tenaga kesehatan, Budi menyoroti persoalan keuangan rumah sakit yang berdampak terhadap ketersediaan obat.

Ia mengungkapkan terdapat rumah sakit yang memiliki utang kepada perusahaan farmasi hingga satu tahun. Kondisi tersebut dapat menyebabkan perusahaan farmasi menghentikan pengiriman obat karena rumah sakit tidak mampu memenuhi kewajibannya.

“Atau dia rumah sakitnya Paripurna, tapi utang obatnya sudah setahun nggak dibayar sehingga perusahaan farmasi nggak mau men-deliver obat ke dia, sehingga akhirnya terjadi masalah. Nah, itu nggak mungkin kita kasih Paripurna,” tegas Budi.

Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan bahwa akreditasi tidak cukup hanya menilai kondisi fisik rumah sakit, kelengkapan fasilitas, maupun pemenuhan dokumen administratif.

Pemerintah perlu memastikan bahwa rumah sakit memiliki kemampuan tata kelola dan keuangan yang sehat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Budi mengatakan Kemenkes kini tengah melakukan evaluasi terhadap sistem akreditasi rumah sakit. Ke depan, penilaian akreditasi tidak lagi hanya berorientasi pada input atau pemenuhan sejumlah daftar periksa (checklist).

Penilaian akan diperluas dengan melihat proses pelayanan dan hasil atau output yang dihasilkan rumah sakit.

“Cuma akreditasi itu akan kita sedikit ubah, dia tidak hanya ngukur input-nya dalam bentuk checklist, tapi kita akan ukur juga proses dan paling penting output-nya dalam bentuk indikator yang sifatnya substansial yang fokusnya ke pasien dan juga tenaga SDM kesehatannya, ya,” ujar Budi.

Menurutnya, indikator tersebut nantinya harus lebih berorientasi pada kondisi nyata yang dirasakan pasien dan tenaga kesehatan.

Budi menilai kepuasan dan kesejahteraan tenaga kesehatan menjadi salah satu unsur penting dalam menentukan kualitas layanan rumah sakit.

“Tanpa tenaga SDM kesehatan yang kerjanya puas, happy, nggak mungkin layanan bisa bagus,” katanya.

Salah satu perubahan yang disiapkan Kemenkes adalah meminta rumah sakit menyampaikan laporan keuangan sebagai bagian dari evaluasi tata kelola.

Budi mengatakan selama ini aspek tata kelola keuangan belum menjadi bagian yang cukup kuat dalam pengukuran akreditasi rumah sakit. Penilaian lebih banyak berfokus pada pemenuhan input.

“Kita ukur hanya input-nya saja, tapi proses sama output-nya kita nggak ukur, dan sekarang kita akan ukur. Kita akan minta semua rumah sakit mesti masukin laporan keuangan supaya kita bisa cek apakah memang keuangannya dikelola dengan baik,” jelasnya.

Menurut Budi, laporan keuangan diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui kondisi finansial rumah sakit secara lebih dini. Dengan demikian, masalah seperti keterlambatan pembayaran gaji maupun jasa pelayanan tenaga kesehatan dan tunggakan obat dapat diketahui sebelum berkembang menjadi persoalan yang mengganggu pelayanan pasien.

“Kita nggak tahu kalau mereka punya masalah keuangan sehingga nggak bisa bayar SDM-nya. Nanti dia nggak bisa bayar dokter-dokternya, jaspelnya ditahan, udah terlambat. Ya, ini yang sebenarnya kita pengin ukur,” tuturnya.

Budi mengakui perubahan sistem akreditasi tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan di kalangan rumah sakit. Namun, ia menilai perubahan diperlukan agar predikat akreditasi benar-benar mencerminkan kualitas rumah sakit secara menyeluruh.

Pemerintah tidak ingin predikat Paripurna hanya menjadi penanda bahwa rumah sakit telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan fasilitas. Predikat tersebut harus menunjukkan bahwa rumah sakit memiliki tata kelola yang sehat, tenaga kesehatan yang mendapatkan haknya, ketersediaan obat yang memadai, serta mampu memberikan pelayanan yang berorientasi pada keselamatan dan kepentingan pasien.

Dengan pendekatan baru tersebut, Kemenkes akan mendorong sistem akreditasi yang tidak hanya menilai apa yang dimiliki rumah sakit, tetapi juga bagaimana rumah sakit dikelola dan seperti apa hasil pelayanan yang diterima masyarakat.

Evaluasi ini sekaligus menjadi upaya pemerintah memastikan bahwa status akreditasi tertinggi benar-benar sejalan dengan kualitas pelayanan kesehatan di lapangan, termasuk dalam aspek keselamatan pasien, kesejahteraan tenaga kesehatan, tata kelola, serta keberlanjutan operasional rumah sakit.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *