Akhmad Marjuki Sosialisasikan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Sukajadi Bekasi.

Berita20 Dilihat

 

DetikSR. Id Bekasi – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar Dapil Jabar IX, Akhmad Marjuki, SM.MM kembali menunjukkan komitmennya terhadap pemberdayaan dan perlindungan perempuan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Kegiatan sosialisasi (sosper) ini digelar di Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (26/09/2025) siang. Acara turut dihadiri Kepala Desa Sukajadi Amir Hamzah, para Ketua PK Partai Golkar Kabupaten Bekasi, tokoh masyarakat, serta puluhan perempuan.

Perda yang disosialisasikan bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya perempuan, mengenai hak-hak mereka sekaligus mendorong pemangku kebijakan untuk mencegah tindakan diskriminatif.

> “Perda ini dibuat sebagai respons atas masih adanya diskriminasi terhadap perempuan di Jawa Barat. Kami ingin perda ini menjadi acuan bagi para pemangku kebijakan untuk mencegah tindakan diskriminatif,” ujar Akhmad Marjuki, yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi.

 

Antusiasme warga Desa Sukajadi terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi tanya jawab. Salah satu peserta sosper, Tatik, menilai perda ini penting karena mengatur ketentuan perlindungan terhadap perempuan dari berbagai bentuk kekerasan.

> “Sekuat-kuatnya perempuan tetap rentan menjadi korban kekerasan. Dalam perda ini telah ditegaskan bahwa negara hadir melindungi perempuan dari kekerasan,” kata Tatik.

Ia juga mengimbau kaum perempuan untuk berani melaporkan tindak kekerasan kepada petugas.

Dengan membuat laporan ke petugas diharapkan persoalan yang memicu kekerasan bisa segera ditemukan solusinya,” tambahnya.

Kepala Desa Sukajadi, Amir Hamzah, mengapresiasi kegiatan sosper yang dilaksanakan Akhmad Marjuki.

Kegiatan ini menjadi bukti kepedulian anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Akhmad Marjuki terhadap persoalan masyarakat, khususnya kaum perempuan. Dengan sosialisasi ini semoga perempuan tidak canggung dan khawatir dalam mengekspresikan keinginannya, baik dalam bekerja maupun pendidikan,” ujarnya.

Sosialisasi perda ini merupakan bagian dari tugas anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam menyampaikan kebijakan daerah secara langsung kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat Bekasi, khususnya kaum perempuan, lebih memahami hak-haknya serta berpartisipasi aktif dalam mewujudkan kesetaraan dan perlindungan di Jawa Barat.

DETIKSR. id Bekasi – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar Dapil Jabar IX, Akhmad Marjuki, SM.MM kembali menunjukkan komitmennya terhadap pemberdayaan dan perlindungan perempuan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Kegiatan sosialisasi (sosper) ini digelar di Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (26/09/2025) siang. Acara turut dihadiri Kepala Desa Sukajadi Amir Hamzah, para Ketua PK Partai Golkar Kabupaten Bekasi, tokoh masyarakat, serta puluhan perempuan.

Perda yang disosialisasikan bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya perempuan, mengenai hak-hak mereka sekaligus mendorong pemangku kebijakan untuk mencegah tindakan diskriminatif.

> “Perda ini dibuat sebagai respons atas masih adanya diskriminasi terhadap perempuan di Jawa Barat. Kami ingin perda ini menjadi acuan bagi para pemangku kebijakan untuk mencegah tindakan diskriminatif,” ujar Akhmad Marjuki, yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi.

Antusiasme warga Desa Sukajadi terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi tanya jawab. Salah satu peserta sosper, Tatik, menilai perda ini penting karena mengatur ketentuan perlindungan terhadap perempuan dari berbagai bentuk kekerasan.

> “Sekuat-kuatnya perempuan tetap rentan menjadi korban kekerasan. Dalam perda ini telah ditegaskan bahwa negara hadir melindungi perempuan dari kekerasan,” kata Tatik.

Ia juga mengimbau kaum perempuan untuk berani melaporkan tindak kekerasan kepada petugas.

> “Dengan membuat laporan ke petugas diharapkan persoalan yang memicu kekerasan bisa segera ditemukan solusinya,” tambahnya.

Kepala Desa Sukajadi, Amir Hamzah, mengapresiasi kegiatan sosper yang dilaksanakan Akhmad Marjuki.

> “Kegiatan ini menjadi bukti kepedulian anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Akhmad Marjuki terhadap persoalan masyarakat, khususnya kaum perempuan. Dengan sosialisasi ini semoga perempuan tidak canggung dan khawatir dalam mengekspresikan keinginannya, baik dalam bekerja maupun pendidikan,” ujarnya.Sosialisasi perda ini merupakan bagian dari tugas anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam menyampaikan kebijakan daerah secara langsung kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat Bekasi, khususnya kaum perempuan, lebih memahami hak-haknya serta berpartisipasi aktif dalam mewujudkan kesetaraan dan perlindungan di Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *