AL-Fatihah Bagi Makmum Dalam Salat JAHR, Antara Kewajiban Membaca dan Perintah Mendengarkan Imam

Berita51 Dilihat

Oleh: Dr. Ir. H. Narmodo, M.Ag.
Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik/Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jakarta Barat

DetikSR.id Jakarta – Makmum Harus Membaca atau Cukup Mendengarkan?

Satu hadis sahih menegaskan bahwa salat tidak sah tanpa membaca Al-Fatihah. Namun, hadis sahih lainnya memerintahkan makmum agar diam ketika imam membaca Al-Qur’an. Lalu, bagaimana seorang makmum harus bersikap dalam salat jahr: tetap membaca Al-Fatihah atau cukup mendengarkan bacaan imam?

Persoalan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan mengambil satu dalil dan mengabaikan dalil lainnya. Perbedaan pendapat dalam masalah ini bukanlah pertentangan antara ulama yang mengikuti hadis dan ulama yang meninggalkan hadis, melainkan perbedaan metode dalam memahami serta mengompromikan sejumlah dalil yang sama-sama memiliki landasan kuat.

Salat jahr adalah salat yang bacaan Al-Qur’an oleh imam dikeraskan, seperti salat Subuh, dua rakaat pertama salat Magrib dan Isya, serta salat Jumat. Persoalan yang diperdebatkan ialah apakah kewajiban membaca Al-Fatihah tetap melekat pada setiap makmum ketika ia mendengar bacaan imam ataukah bacaan imam telah mencukupi bacaan makmum.

Dalil Kewajiban Membaca Al-Fatihah

Dalil utama tentang kewajiban membaca Al-Fatihah adalah hadis ‘Ubadah bin ash-Shamit bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak sah salat orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Muhammad bin Isma‘il al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab al-Adzan, Bab Wujub al-Qira’ah li al-Imam wa al-Ma’mum, hadis nomor 756, dan oleh Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim, Kitab ash-Shalah, hadis nomor 394. Dalam Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fu’ad ‘Abd al-Baqi, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, jilid I, halaman 295, hadis tersebut menjadi salah satu dasar utama kewajiban membaca Al-Fatihah.

Dalil itu diperkuat oleh hadis Abu Hurairah. Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa salat seseorang yang tidak membaca Ummul-Qur’an adalah khidāj, yakni kurang dan tidak sempurna. Ketika ditanya tentang seseorang yang salat di belakang imam, Abu Hurairah menjawab:

اقْرَأْ بِهَا فِي نَفْسِكَ

“Bacalah Al-Fatihah itu dalam dirimu sendiri.”

Riwayat tersebut terdapat dalam karya Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fu’ad ‘Abd al-Baqi, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, jilid I, halaman 296, hadis nomor 395. Ungkapan fī nafsika dipahami oleh sebagian ulama sebagai membaca secara sirr atau lirih, bukan mengeraskan suara sehingga mengganggu bacaan imam.

Dalil Perintah Mendengarkan Imam

Di samping dalil kewajiban membaca Al-Fatihah, terdapat pula perintah agar makmum mendengarkan bacaan imam. Allah berfirman dalam Surah Al-A‘raf ayat 204:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Apabila Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah dan diamlah agar kamu mendapat rahmat.”

Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi menerangkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai cakupan ayat tersebut. Namun, banyak fuqaha menjadikannya sebagai dasar kewajiban mendengarkan imam dalam salat berjamaah. Penjelasan ini terdapat dalam karya al-Qurthubi, Al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an, tahqiq Ahmad al-Barduni dan Ibrahim Athfaisy, cetakan kedua, Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1384 H/1964 M, jilid VII, halaman 353–355.

Perintah diam juga terdapat dalam hadis Abu Musa al-Asy‘ari bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا

“Apabila imam membaca, maka diamlah.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fu’ad ‘Abd al-Baqi, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, jilid I, halaman 304, hadis nomor 404.

Di sinilah terletak pokok perbedaan pendapat. Apakah hadis kewajiban Al-Fatihah mengkhususkan perintah diam sehingga makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah? Ataukah perintah diam mengkhususkan hadis kewajiban Al-Fatihah sehingga makmum yang mendengar bacaan imam tidak perlu membacanya?

Riwayat ‘Ubadah bin ash-Shamit memberikan penjelasan yang lebih khusus. Setelah salat Subuh, Nabi ﷺ bertanya kepada para sahabat apakah mereka membaca di belakang beliau. Nabi kemudian bersabda:

لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا

“Janganlah kalian membaca di belakangku, kecuali Fatihatul-Kitab, karena tidak sah salat orang yang tidak membacanya.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy‘ats dalam Sunan Abi Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin ‘Abd al-Hamid, Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyyah, jilid I, halaman 217, hadis nomor 823. Hadis serupa diriwayatkan oleh Muhammad bin ‘Isa at-Tirmidzi dalam Sunan at-Tirmidzi, tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, cetakan kedua, Mesir: Musthafa al-Babi al-Halabi, 1395 H/1975 M, jilid II, halaman 116, hadis nomor 311. At-Tirmidzi menilainya sebagai hadis hasan.

Hadis ini dipahami oleh sebagian ulama sebagai larangan membaca surah lain di belakang imam, tetapi Al-Fatihah tetap dikecualikan. Sebagian ulama lainnya menilai bahwa perintah mendengarkan imam lebih kuat diterapkan ketika bacaan imam terdengar. Dari perbedaan metode memahami dalil inilah lahir pandangan empat mazhab.

Pandangan Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa makmum tidak membaca Al-Fatihah maupun surah lainnya di belakang imam, baik dalam salat jahr maupun salat sirr. Bacaan imam dipandang telah mencukupi bacaan makmum.

Abu Bakr bin Mas‘ud al-Kasani menjelaskan bahwa makmum diperintahkan mendengarkan dan mengikuti imam, bukan membaca sendiri di belakangnya. Penjelasan tersebut terdapat dalam Bada’i ash-Shana’i fi Tartib asy-Syara’i, cetakan kedua, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1406 H/1986 M, jilid I, halaman 110–111.

Muhammad Amin Ibnu ‘Abidin juga menerangkan bahwa membaca di belakang imam dipandang makruh menurut pendapat yang dipegang dalam mazhab Hanafi. Keterangan tersebut terdapat dalam Radd al-Muhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar, cetakan kedua, Beirut: Dar al-Fikr, 1412 H/1992 M, jilid I, halaman 544–545.

Mazhab Hanafi menjadikan Surah Al-A‘raf ayat 204 dan hadis “apabila imam membaca, maka diamlah” sebagai dasar utama. Dengan demikian, makmum dalam salat jahr cukup mendengarkan imam dan tidak diwajibkan membaca Al-Fatihah.

Pandangan Mazhab Maliki

Mazhab Maliki membedakan antara salat sirr dan salat jahr. Dalam salat sirr, makmum dianjurkan membaca Al-Fatihah. Namun, ketika imam membaca dengan jahr dan bacaannya terdengar, makmum dianjurkan diam serta mendengarkannya.

Sahnun bin Sa‘id at-Tanukhi meriwayatkan pendapat Imam Malik bahwa makmum membaca dalam salat yang bacaannya tidak dikeraskan, tetapi tidak membaca dalam salat yang bacaannya dikeraskan. Keterangan tersebut terdapat dalam Al-Mudawwanah al-Kubra, cetakan pertama, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1415 H/1994 M, jilid I, halaman 162–163.

Dengan demikian, menurut mazhab Maliki, Al-Fatihah tidak wajib dibaca oleh makmum ketika bacaan imam terdengar. Makmum memperoleh keutamaan dengan menyimak bacaan imam secara tenang.

Pandangan Mazhab Syafi‘i

Mazhab Syafi‘i berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah wajib bagi imam, orang yang salat sendirian, dan makmum, baik dalam salat sirr maupun salat jahr.

Yahya bin Syaraf an-Nawawi menyatakan:

وَأَمَّا الْمَأْمُومُ فَالْمَذْهَبُ الصَّحِيحُ وُجُوبُهَا عَلَيْهِ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فِي الصَّلَاةِ السِّرِّيَّةِ وَالْجَهْرِيَّةِ

“Adapun makmum, pendapat yang sahih dalam mazhab ialah bahwa Al-Fatihah wajib atasnya pada setiap rakaat, baik dalam salat sirr maupun salat jahr.”

Pernyataan tersebut terdapat dalam karya an-Nawawi, Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, Kairo: Idarah ath-Thiba‘ah al-Muniriyyah, 1344–1347 H, jilid III, halaman 323–326.

Mazhab Syafi‘i memahami bahwa perintah diam tidak menggugurkan kewajiban membaca Al-Fatihah. Makmum tetap membacanya secara lirih, sedangkan bacaan surah setelah Al-Fatihah didengarkan. Makmum dapat membaca Al-Fatihah ketika imam berhenti sejenak atau ketika imam mulai membaca surah berikutnya.

Pandangan Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali pada umumnya berpendapat bahwa apabila makmum mendengar bacaan imam dalam salat jahr, ia tidak membaca Al-Fatihah maupun surah lainnya. Namun, makmum dapat membaca ketika bacaan imam tidak terdengar, ketika imam berhenti, atau dalam salat sirr.

‘Abdullah bin Ahmad Ibnu Qudamah menjelaskan:

وَمَتَى سَمِعَ قِرَاءَةَ الْإِمَامِ لَمْ يَقْرَأْ بِالْحَمْدِ وَلَا بِغَيْرِهَا

“Apabila makmum mendengar bacaan imam, ia tidak membaca Al-Hamd atau Al-Fatihah dan tidak pula bacaan lainnya.”

Keterangan tersebut terdapat dalam Al-Mughni, Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1388 H/1968 M, jilid I, halaman 404–405.

Pendapat Hanbali memberikan ruang kepada makmum untuk membaca ketika suara imam tidak terdengar atau ketika imam berhenti. Namun, ketika bacaan imam terdengar dengan jelas, mendengarkan imam dipandang lebih utama.

Pandangan Muhammadiyah

Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih pada dasarnya menegaskan pentingnya membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat salat. Dalam penjelasan yang merujuk kepada hasil Musyawarah Nasional Tarjih ke-30 di Makassar tahun 2018, makmum dinyatakan tetap membaca Al-Fatihah berdasarkan hadis:

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak sah salat orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab.”

Ketentuan membaca Al-Fatihah bagi makmum juga dijelaskan dalam Tanya Jawab Agama, diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, jilid III, halaman 105. Dalam beberapa penjelasan Majelis Tarjih, pembahasan tersebut juga dirujukkan kepada Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, halaman 552 pada edisi yang digunakan sebagai rujukan.

Menurut pandangan ini, perintah diam ketika imam membaca tidak berarti menggugurkan kewajiban membaca Al-Fatihah. Makmum tetap membacanya secara sirr atau lirih, tidak mengeraskan suara, dan tidak menyaingi bacaan imam. Setelah selesai membaca Al-Fatihah, makmum mendengarkan bacaan surah yang dibaca imam dan tidak perlu membaca surah tambahan.

Namun, terdapat pula publikasi resmi Muhammadiyah yang lebih menekankan agar makmum diam dan mendengarkan ketika imam membaca dengan jahr. Jalan tengah yang ditawarkan adalah agar imam memberikan jeda setelah Al-Fatihah sehingga makmum mempunyai kesempatan untuk membacanya.

Perbedaan penekanan tersebut menunjukkan adanya usaha al-jam‘ wa at-taufiq, yaitu mengompromikan hadis kewajiban membaca Al-Fatihah dengan ayat dan hadis yang memerintahkan mendengarkan imam. Apabila merujuk kepada penjelasan Majelis Tarjih yang secara khusus membahas bacaan makmum, praktik yang lebih kuat bagi warga Muhammadiyah adalah tetap membaca Al-Fatihah secara lirih dan tidak mengganggu imam.

Kesimpulan

Persoalan membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam salat jahr merupakan masalah khilafiyah ijtihadiyah. Mazhab Hanafi tidak mensyariatkan makmum membaca di belakang imam. Mazhab Maliki menganjurkan makmum diam ketika mendengar bacaan imam dalam salat jahr. Mazhab Syafi‘i mewajibkan makmum membaca Al-Fatihah secara lirih. Mazhab Hanbali mengutamakan mendengarkan imam ketika bacaannya terdengar, tetapi memberikan ruang membaca ketika imam tidak terdengar atau berhenti.

Muhammadiyah melalui penjelasan Majelis Tarjih lebih dekat kepada pendapat yang mewajibkan makmum membaca Al-Fatihah secara lirih. Bacaan tersebut tidak boleh dikeraskan dan tidak boleh mengganggu imam. Setelah membaca Al-Fatihah, makmum mendengarkan bacaan imam.

Orang yang membaca Al-Fatihah secara lirih mempunyai dasar hadis, mazhab Syafi‘i, dan penjelasan Tarjih Muhammadiyah. Orang yang memilih diam juga mempunyai dasar Al-Qur’an, hadis sahih, serta pandangan mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Karena itu, perbedaan ini tidak sepatutnya dijadikan alasan untuk membatalkan salat atau menyalahkan pihak lain. Sikap yang paling ilmiah adalah mengamalkan pendapat yang diyakini lebih kuat, disertai penghormatan terhadap ijtihad yang berbeda.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *