Apel Gabungan Tiga Pilar dan Operasi PPKS dan Minuman Keras di Wilayah

TNI / POLRI79 Dilihat

DetikSR.id — Jakarta Barat — Bertempat di Halaman Kantor Kec.Kebon Jeruk di Jln. Raya Kebon Jeruk RT 005/01 Kel. Kebon Jeruk Kec Kebon Jeruk Jakarta Barat, di gelar apel gabungan Tiga Pilar dalam rangka Penegakan Perda Provinsi DKI Jakarta No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang petunjuk Pelaksanaan Ketertiban Umum ( Penertiban PPKS Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat. Rabu (26/02/2025) Malam

Apel gabungan tersebut dipimpin langsung Pengelola Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk Imam diikuti peserta apel diantaranya, personil Babinsa Koramil 05/KJ 2 orang dipimpin Peltu Ampa Uleng, anggota Polsek Kebon Jeruk 2 orang dipimpin Aiptu Bambang
anggota Pol PP Gabungan Kec.Kebon Jeruk 20 orang dipimpin Imam, anggota Dishub Kec.Kebon Jeruk 3 orang dipimpin Eko.

Setelah kegiatan apel tersebut selesai, kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan operasi PPKS dan minuman keras meliputi, Jl. Lapangan Bola, Lampu Merah Relasi, Jl. Panjang Kelapa dua, Jl. Lampu Merah Pos Pengumben, Jl Panjang Kampung Baru, Jl. Assirot Raya, Jl. Kebayoran lama, Lampu Merah Rawa belong, Jl. Kebon jeruk Raya,Jl. Lampu Merah Batusari, Jalan Arjuna Selatan
Jl. Panjang Kebon Jeruk, Jl Duri Raya, Jl Patra Raya, Lampu Merah Relasi.

Adapun hasil kegiatan operasi penertiban kegiatan di wilayah pada hari ini didapati 16 Kardus, 192 Botol Berbagai Macam Merk minuman keras. (Miras)

 

(Tyson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *