Ara Panjaitan – Firma Hukum MRD & Rekan : Apresiasi Pengadilan Negeri Tangerang Dalam Komitmen Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

Berita71 Dilihat

DetikSR.id Tangerang | Firma Hukum MRD & Rekan yang beralamat di Citihub Harton Tower, Jl. Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara sering kali memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma / gratis bagi masyarakat kecil. Dimana saat ini Firma Hukum MRD & Rekan sedang melakukan tugas sebagai penasehat hukum/Advokat dalam pendampingan terhadap klien yang berkebutuhan khusus dialami kedua anak perempuan berusia remaja berkursi roda (lumpuh) sejak masa kecil di Pengadilan Negeri Tangerang. (Kamis, 18 September 2025)

Pengacara yang mewakili Firma Hukum MRD & Rekan adalah Bang Ara Panjaitan – pria berdarah batak bertugas untuk terus mendampingi 2 klien disabilitas tersebut diatas untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ara Panjaitan sangat mengapresiasi kepada Pengadilan Negeri Tangerang yang telah secara inklusif dan ramah memberikan pelayanan terbaiknya kepada para disabilitas termasuk kepada 2 klien disabilitas yang saat ini sedang dampinginya dalam menyelesaikan perkara hukum dalam persidangan.

Pelayan yang diberikan oleh berbagai lembaga peradilan, salah satunya Pengadilan Negeri Tangerang sangat luar biasa karena telah berupaya dalam memenuhi hak penyandang disabilitas, seperti menyediakan aksesibilitas fisik dan informasi, memastikan perlakuan yang setara di hadapan hukum, serta melibatkan mereka dalam proses peradilan, papar Bang Ara Panjaitan

Saya bangga kepada peradilan di Tangerang, Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus beralamat di Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, RT.001/RW.009, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten, ujar Ara Panjaitan

Ara Panjaitan pun mengucapkan terima kasih kepada ketua dan jajaran Pengadilan Negeri Tangerang yang telah melayani dengan baik para disabilitas dengan menyediakan fasilitas dan informasi yang lengkap hingga dapat diakses oleh penyandang disabilitas, seperti jalur landai, informasi tertulis yang memadai, dan layanan bahasa isyarat untuk memastikan mereka dapat berinteraksi secara nyaman di lingkungan pengadilan.

Pengadilan di Indonesia telah berhasil dalam mewujudkan pengadilan inklusif sehingga tidak ada lagi praktik diskriminasi bagi penyandang disabilitas, tutup Ara Panjaitan dengan penuh rasa bangga dan terima kasih.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *