Ara Panjaitan : Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo Yang Tak Mengantongi Izin Mendirikan Bangunan Hingga Terjadi Musibah Ambruknya Bangunan

Berita56 Dilihat

DetikSR.id Jakarta | Masyarakat Indonesia khususnya di Sidoarjo, Jawa Timur dikejutkan oleh peristiwa ambruknya gedung bangunan mushola tiga lantai pondok pesantren Al Khoziny pada hari senin, 29 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa terjadi saat para santri sedang melaksanakan sholat ashar berjamaah. Bangunan yang difungsikan sebagai mushola di area asrama putra itu tiba-tiba roboh dan menimpa puluhan santri yang berada di dalamnya.

Ara Panjaitan yang merupakan seorang praktisi hukum dari MRD & Partners – Kelapa gading, Jakarta Utara menyampaikan berduka cita yang mendalam atas musibah yang telah terjadi tersebut. Saya sangat mengapresiasi tindakan pemerintah daerah di provinsi Jawa Timur & pemerintah pusat yang sangat cepat merespon dan menangani bencana musibah yang terjadi. Dari media Saya banyak mendapatkan informasi dan melihat Emil Elestianto Dardak langsung datang ke tempat kejadian dan langsung mengkoordinasikan seluruh jajaran dalam penanganan bencana musibah yang terjadi, urai Ara.

Ada kegagalan konstruksi jadi pemicu utama ambruknya mushola Ponpes Al Khoziny Sidoarjo. Jelas Musibah bencana ini terjadi akibat adanya faktor kelalaian manusia hingga menyebabkan kerugian dengan hilangnya beberapa nyawa orang dari santri / peserta didik, tegas Ara.

Saya sebagai salah satu praktisi hukum yang bergelut di Perijinan Properti lebih dari 10 tahun di salah satu Perusahaan Nasional dengan pengembangan kawasan perumahan, hotel dan Mall di Kota Manado, Sulawesi Utara dan saat ini mengembangkan kantor properti Inbisnis di Jakarta sebagai konsultan hukum properti & Perijinan (inbisnisproperty.com) merespon bahwa musibah ambruknya bangunan tiga lantai Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, sangat dimungkinkan terjadinya sanksi pidana terkait bangunan baru atau tambahan renovasi tanpa izin dari pemerintah setempat maka dapat berujung pada sanksi pidana penjara atau denda bagi pemilik bangunan yang tidak mematuhi ketentuan perizinan, seperti tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian harta benda orang lain dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun atau denda 10% dari nilai bangunan. Selain itu, sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan juga bisa dikenakan.
Bagi pemilik bangunan penuhi Perizinan dan pastikan untuk mengurus dan mendapatkan PBG sebelum memulai pembangunan serta masyarakat sekitar khususnya RT dan kelurahan jangan pasif, Cek izin yang dikantongi dan Laporkan jika ada dugaan Pelanggaran, Jika menemukan bangunan tanpa izin yang mengganggu atau berdampak negatif, Anda dapat melaporkan kepada pemerintah daerah atau pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut, tutup Ara.(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *