Asap Karhutla Ganggu Penerbangan, Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak: 907 Dibatalkan Atau Ditunda

Berita99 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia mengganggu operasional penerbangan domestik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 1.673 penerbangan berjadwal terdampak selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026, mulai dari keterlambatan, pembatalan atau penundaan, hingga pengalihan penerbangan ke bandar udara lain.

Dampak karhutla terhadap penerbangan terutama dipicu oleh asap yang menurunkan jarak pandang di sejumlah bandar udara. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan, sehingga maskapai dan pengelola operasional penerbangan harus menyesuaikan layanan berdasarkan kondisi cuaca serta batas minimum jarak pandang yang berlaku.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa keselamatan penumpang dan awak pesawat menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan operasional penerbangan.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat,” ujar Lukman dalam keterangannya, pada (12/10/2026).

1.673 Penerbangan Terdampak

Berdasarkan hasil pemantauan dan koordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, penyelenggara bandar udara, penyedia pelayanan navigasi penerbangan, serta operator penerbangan, Kemenhub mencatat empat jenis gangguan operasional akibat karhutla.

Dari total 1.673 penerbangan yang terdampak, sebanyak 745 penerbangan mengalami keterlambatan (delay). Sementara itu, 907 penerbangan masuk dalam kategori pembatalan atau penundaan (cancelled/postponed).

Selain itu, sebanyak 15 penerbangan dialihkan ke bandar udara lain (divert), sedangkan enam penerbangan kembali ke bandar udara keberangkatan atau return to base (RTB).

Besarnya jumlah penerbangan yang terdampak menunjukkan bahwa asap karhutla tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu konektivitas udara, mobilitas masyarakat, serta kelancaran perjalanan antardaerah.

Di luar dampak karhutla, Kemenhub juga mencatat 14 penerbangan dibatalkan selama periode yang sama akibat faktor lain. Penyebabnya meliputi sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat.

Sepuluh Maskapai Terdampak

Gangguan operasional akibat karhutla terjadi pada penerbangan yang dioperasikan oleh 10 maskapai. Citilink Indonesia mencatat jumlah penerbangan terdampak terbanyak, yakni 478 penerbangan.

Berikutnya, NAM Air mencatat 300 penerbangan terdampak, Wings Air sebanyak 227 penerbangan, dan Super Air Jet sebanyak 161 penerbangan.

Maskapai lainnya meliputi Surya Mataram dengan 134 penerbangan terdampak, Batik Air sebanyak 112 penerbangan, Garuda Indonesia sebanyak 97 penerbangan, TransNusa sebanyak 94 penerbangan, Lion Air sebanyak 41 penerbangan, serta Sriwijaya Air sebanyak 29 penerbangan.

Jika dilihat berdasarkan jenis gangguan, Wings Air mencatat pembatalan terbanyak, yakni 226 penerbangan. Posisi berikutnya ditempati Super Air Jet dengan 158 penerbangan dan Citilink Indonesia sebanyak 115 penerbangan.

Sementara itu, keterlambatan penerbangan paling banyak tercatat pada Citilink Indonesia dengan 357 penerbangan, disusul NAM Air sebanyak 212 penerbangan.

Data tersebut memperlihatkan bahwa dampak karhutla tidak merata pada setiap maskapai. Besarnya gangguan yang dialami masing-masing operator berkaitan dengan operasi penerbangan pada rute dan bandar udara yang terdampak, meskipun faktor penyebab perbedaan tersebut memerlukan data operasional lebih terperinci untuk dipastikan.

Kalimantan Menjadi Salah Satu Wilayah Terdampak

Kemenhub mengidentifikasi sejumlah bandar udara di Kalimantan yang mengalami gangguan penerbangan akibat asap karhutla. Bandar udara tersebut meliputi Bandara Supadio di Pontianak, Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya, Bandara Iskandar di Pangkalan Bun, Bandara H. Asan di Sampit, Bandara Rahadi Oesman di Ketapang, serta Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin.

Dampak serupa juga terjadi di Sumatera, antara lain di Bandara Sultan Thaha, Jambi, dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.

Gangguan penerbangan turut dilaporkan di sejumlah bandar udara di Papua, yakni Bandara Rendani di Manokwari, Bandara Douw Aturure di Nabire, Bandara Torea di Fakfak, Bandara Utarom di Kaimana, Bandara Babo di Teluk Bintuni, serta Bandara Ewer di Asmat.

Sebaran lokasi tersebut menunjukkan bahwa gangguan akibat asap tidak hanya berpotensi memengaruhi penerbangan di satu kawasan. Kondisi jarak pandang di bandar udara tujuan maupun keberangkatan dapat berdampak pada jadwal penerbangan, termasuk kemungkinan pengalihan rute dan penyesuaian jadwal lanjutan.

Maskapai Wajib Penuhi Hak Penumpang

Di tengah gangguan operasional tersebut, Kemenhub menegaskan bahwa maskapai tetap wajib memenuhi hak penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk pemenuhan hak penumpang dapat mencakup kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku, penjadwalan ulang (reschedule), serta pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund) apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Lukman mengatakan Kantor Otoritas Bandar Udara telah ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban maskapai, terutama dalam memastikan penumpang memperoleh pelayanan dan haknya ketika terjadi gangguan perjalanan.

“Kantor Otoritas Bandar Udara kami tugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” tegas Lukman.

Pengawasan tersebut menjadi penting agar gangguan yang terjadi karena faktor keselamatan tidak berujung pada pengabaian hak konsumen.

Penumpang perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai perubahan jadwal, alasan pembatalan, alternatif perjalanan, serta mekanisme pengembalian dana sesuai ketentuan.

Keselamatan dan Penanganan Karhutla Jadi Kunci

Gangguan terhadap ribuan penerbangan ini menegaskan bahwa karhutla memiliki dampak yang melampaui kerusakan lingkungan. Asap yang mengurangi jarak pandang dapat memengaruhi kelancaran transportasi udara dan menghambat mobilitas masyarakat, terutama di daerah yang mengandalkan penerbangan sebagai penghubung antarkota dan antarkabupaten.

Dalam situasi tersebut, keputusan menunda, membatalkan, atau mengalihkan penerbangan merupakan langkah operasional yang harus mengutamakan keselamatan.

Namun, penanganan dampak penerbangan juga perlu diimbangi dengan penyampaian informasi secara cepat, pelayanan kepada penumpang, serta pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban maskapai.

Karena itu, selain memastikan standar keselamatan penerbangan dipatuhi, penanganan karhutla dan pengendalian asap menjadi faktor penting untuk mengurangi gangguan transportasi udara.

Selama kondisi jarak pandang belum memenuhi persyaratan operasional, penyesuaian penerbangan tetap dapat diperlukan demi melindungi penumpang dan awak pesawat.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *