Atasi Overkapasitas Lapas, Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika: Pengguna Berpotensi Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Berita39 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah berupaya mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika sebagai salah satu langkah strategis untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas atau overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Melalui perubahan regulasi tersebut, pemerintah ingin membedakan secara lebih tegas penanganan pengguna narkotika yang menjadi korban penyalahgunaan dengan pelaku peredaran gelap narkotika.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, percepatan revisi undang-undang tersebut menjadi salah satu kesimpulan penting dalam rapat koordinasi pemerintah untuk mencari solusi atas persoalan kepadatan penghuni lapas.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta, pada (9/10/2026), Yusril menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah sistematis melalui pembaruan regulasi agar penanganan perkara narkotika tidak semata-mata bertumpu pada pemidanaan dan pemenjaraan.

“Hari ini kita mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kita adalah bahwa kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini,” ujar Yusril.

Menurut dia, persoalan overkapasitas lapas tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah bangunan atau memperluas fasilitas pemasyarakatan. Diperlukan pula evaluasi terhadap kebijakan hukum pidana, terutama dalam menangani perkara narkotika yang selama ini menjadi salah satu penyumbang besar jumlah penghuni lapas dan rutan.

Bedakan Korban Penyalahgunaan dan Pelaku Peredaran Narkotika

Yusril menjelaskan, salah satu fokus utama revisi UU Narkotika dan Psikotropika adalah memperjelas klasifikasi antara pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, pengedar narkotika, serta orang yang terlibat dalam peredaran gelap sekaligus menggunakan narkotika.

Pembedaan tersebut dinilai penting agar penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih proporsional, sesuai dengan peran, tingkat keterlibatan, dan karakteristik masing-masing pelaku.

Pengguna yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan diharapkan tidak otomatis berakhir di penjara, tetapi dapat diarahkan ke program rehabilitasi medis dan sosial. Sebaliknya, pelaku peredaran gelap, terutama yang menjalankan aktivitas pengedaran, tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut, kata Yusril, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan penanganan melalui rehabilitasi, bukan semata-mata dijatuhi pidana penjara.

“Intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi,” ungkapnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengubah pendekatan penanganan penyalahgunaan narkotika, dari yang selama ini cenderung berorientasi pada penghukuman menjadi pendekatan yang juga mengedepankan pemulihan dan pembinaan.

Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kejelasan kriteria korban penyalahgunaan, mekanisme asesmen, serta kemampuan pemerintah menyediakan layanan rehabilitasi yang memadai.

Narapidana Narkotika Jadi Perhatian Utama

Yusril mengungkapkan, narapidana dan tahanan yang tersangkut perkara narkotika telah mencakup lebih dari separuh jumlah penghuni lapas dan rutan. Besarnya proporsi tersebut menunjukkan bahwa pembaruan kebijakan penanganan perkara narkotika berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap upaya mengurangi kepadatan hunian.

“Jumlah narapidana dan tahanan narkotika itu sudah melebihi separuh daripada jumlah narapidana dan tahanan yang ada, maka kalau ini dipisah, mungkin sekitar separuh dari jumlah narapidana itu akan berkurang,” kata Yusril.

Ia menjelaskan, melalui pendekatan yang membedakan pengguna dan pengedar, sebagian orang yang selama ini menjalani proses pemidanaan diharapkan dapat dialihkan ke mekanisme rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang nantinya diatur dalam undang-undang.

Dengan demikian, pengurangan jumlah penghuni lapas tidak hanya ditempuh melalui pembangunan fasilitas baru, tetapi juga melalui pembenahan sistem pemidanaan dan penempatan orang yang berhadapan dengan hukum.

Namun, peralihan dari pemenjaraan ke rehabilitasi bukan berarti menghapus penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika. Tantangan utamanya adalah memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan oleh pengedar untuk menghindari pertanggungjawaban pidana dengan mengaku sebagai pengguna.

Karena itu, ketentuan mengenai asesmen, pembuktian, pengawasan, dan penentuan kelayakan rehabilitasi akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan baru tersebut.

Pemerintah Siapkan Badan Khusus Rehabilitasi

Selain merevisi regulasi, pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan badan khusus yang menangani rehabilitasi narkotika. Lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi, pengelolaan program, serta pembiayaan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi persyaratan.

Yusril mengatakan, pembentukan badan khusus itu menjadi salah satu opsi yang akan dipertimbangkan seiring dengan perkembangan pembahasan revisi undang-undang.

“Nanti mungkin dengan perubahan undang-undang ini akan ada satu badan baru yang menangani khusus menangani rehabilitasi narkotika,” tuturnya.

Ia menambahkan, keberadaan lembaga tersebut perlu didukung dengan anggaran yang memadai agar rehabilitasi dapat berjalan efektif dan tidak sekadar menjadi alternatif formal dari hukuman penjara.

“Kita lihat lah bagaimana nanti perkembangannya. Yang penting ada badan baru menangani masalah ini, ada anggaran untuk rehabilitasi dari narapidana itu sendiri,” pungkasnya.

Pembentukan badan khusus tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk mengenai kedudukan kelembagaan, kewenangan, pembagian tugas dengan instansi yang sudah ada, serta sumber pendanaan program rehabilitasi.

Kejelasan aspek-aspek tersebut menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan agar layanan rehabilitasi dapat menjangkau pengguna narkotika yang benar-benar membutuhkan pemulihan.

Revisi UU Menjadi Agenda Strategis Pembenahan Pemasyarakatan

Yusril menyebutkan, inisiatif revisi UU Narkotika dan Psikotropika saat ini telah diambil alih oleh DPR. Pemerintah akan menentukan menteri yang ditunjuk Presiden untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama parlemen.

“Tentu nanti Presiden akan menunjuk siapa menteri yang akan mewakili sebagai wakil pemerintah dalam membahas RUU perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika ini,” jelasnya.

Dengan demikian, percepatan pembahasan revisi tersebut akan bergantung pada koordinasi antara pemerintah dan DPR, termasuk penyusunan materi perubahan serta kesepakatan mengenai mekanisme penanganan pengguna dan pelaku peredaran narkotika.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa perubahan regulasi berjalan seiring dengan pembenahan tata kelola lapas dan rutan, peningkatan kualitas pembinaan, serta penguatan pengawasan terhadap peredaran narkotika di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan.

Persoalan overkapasitas selama ini bukan hanya berkaitan dengan keterbatasan ruang hunian, melainkan juga menyangkut kualitas pelayanan kesehatan, sanitasi, keamanan, pembinaan, dan peluang warga binaan untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana.

Oleh karena itu, revisi UU Narkotika dan Psikotropika diharapkan menjadi bagian dari reformasi pemasyarakatan yang lebih luas. Keberhasilannya tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah penghuni lapas, tetapi juga dari kemampuan negara membedakan secara adil korban penyalahgunaan dan pelaku kejahatan, menyediakan rehabilitasi yang efektif, serta tetap menindak tegas jaringan peredaran gelap narkotika.

Pada akhirnya, percepatan revisi undang-undang ini akan menjadi ujian bagi pemerintah dan DPR dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih proporsional, memulihkan mereka yang membutuhkan rehabilitasi, menindak pelaku kejahatan sesuai perannya, dan mengurangi beban lapas tanpa mengorbankan kepastian hukum maupun kepentingan masyarakat.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *