323 Views
detikSR. id — Jakarta Barat — Dalam rangka Penegakan Perda Provinsi DKI Jakarta No.8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang petunjuk Pelaksanaan Ketertiban Umum ( Penertiban PPKS Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) wilayah Jakarta Barat.
Babinsa Koramil 05/KJ Kodim 0503/JB Serma Besus Yudho bersama Tiga Pilar menggelar apel gabungan dan patroli penertiban PPKS yang digelar di Halaman Kantor Kec Kebon Jeruk di Jln Raya Kebon Jeruk RT 005/01 Kel Kebon Jeruk Jakarta Barat dipimpin Manpol Kec Kebon Jeruk Yusditira. Jumat (05/04/2024)
Personil yang diterjunkan 39 personil dalam kegiatan tersebut diantaranya, Babinsa Koramil 05/KJ 2 personil di pimpin Serma Besus Yudho, anggota Polsek Kebon Jeruk 2 personil dipimpin Aiptu Fauzan, anggota Satpol PP Gabungan Kec Kebon Jeruk 20 personil dipimpin Imam, Dishub Kec Kebon Jeruk 6 personil dipimpin Edde, anggota Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta 9 orang dipimpin Robby.
Rute patroli penertiban PPKS kali ini menyasar, Jl. Lapangan Bola, Lampu Merah Relasi, Jl. Panjang Kebon Jeruk, Jl. Play Over Kebon Jeruk, Jl Panjang Kedoya Selatan
Jl. Panjang Kedoya Utara, Pasar Pesing, Jl. Kali Sekertaris, Jl. Dan Mogot, Jl. Panjang Kedoya Utara Rel Kerta Api, Jl Panjang Duri Kepa, Jl. Pang Kebon Jeruk, Lampu Merah Cendrawasi, Jl Panjang Kelapa Dua.
Dalam penertiban PPKS tersebut, petugas berhasil menertibkan 8 orang PPKS dengan rincian 7 orang pengamen jalanan, dan 1 orang Parkir Liar, dan pelaku PPKS dibawa ke Kantor Dinas Sosial DKI Jakarta.” jelasnya.
(Tyson)