DetikSR.id Jakarta Barat — Bertempat di Apartemen Kedoya Elok Unit N.1601 Jln Arjuna Utara Kel.Kedoya Selatan Kec.Kebon Jeruk Jakarta Barat, Babinsa Koramil 05/KJ Serma Sunarsa Bersama Tiga Pilar Giat
pendampingan pelaksanaan penyitaan dan menyegel aset Wajib Pajak atas nama “Indra Gunawan” . Selasa (25/06/2024)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Juru Sita Pajak Ibu Nur Faida dan anggota, Kanwil Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah Yogi
Kasie Pemerintahan Rama Jaya, personil Polsek Kebo Jeruk Aiptu Bambang, personil Babinsa Koramil 05/KJ Serma Sunarsa, Satpol PP, pengurus Apartemen, Chief Security Apartemen Kedoya Elok dan anggota.
Dalam keterangannya, penyitaan dengan melakukan penyegelan terhadap aset pemilik Wajib Pajak atas nama Indra Gonawan yg berada di Apartemen Kedoya Elok Lt.16 no. N1601, dimana wajib pajak tersebut melakukan penunggakan pajak sekitar kurang lebih 9 Milyar.
Sebelum dilakukan penyegelan terhadap unit tersebut, pihak Kantor Pajak Banjarmasin sudah mengirim surat namun dikembalikan lagi dgn alasan sudah pindah.
Setelah pertemuan antara pihak Petugas Pajak, Petugas 3 Pilar dan Pengelola/Pengurus Apartemen serta Security di ruang Dahlia Room, selanjutnya baru dilakukan penyegelan terhadap unit dengan kertas segel dan untuk segel spanduk berukuran 120×80 dititipkan kepada pihak Security selama 2×24 jam apabila tidak ada tanggapan dari Wajib Pajak, maka segel spanduk tersebut akan dipasang.
(Tyson)