Babinsa Koramil 05/KJ Hadiri Sosialisasi Peraturan Gubernur No 22 Tahun 2022 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga

TNI / POLRI131 Dilihat

DetikSR.id Jakarta Barat — Bertempat di Aula Lantai IV Kantor Kel Sukabumi Utara Jln Madrasah II RT 001/010 Kel Sukabumi Utara Kec Kebon Jeruk Jakarta Barat, Babinsa Koramil 05/KJ Kodim 0503/JB Serda Drajat hadiri Sosialisasi Peraturan Gubernur No.22 Tahun 2022 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga,Serta Pembahasan Persiapan Peremajaan RT/RW dan Pemilihan LMK Tahun 2024.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Lurah Sukabumi Utara Abdul Rosyid. S.stp, M.Si, Babinsa Kel Sukabumi Utara Serda Drajat, dan Serda Hadi Ermanto, Sekkel Sukabumi Utara Noveri Tauhid, Kasi Pem Sukabumi Utara Kharis Syaifudin, Satpol PP Kel Sukabumi Utara H.Isyap, Para Ketua RW 01 s/d RW 011 Kel Sukabumi Utara, Para Ketua RT Kel Sukabumi Utara, Ketua LMK Kel Sukabumi Utara H.Nurhadi, Ketua FKDM Kel Sukabumi Utara Jefri. Senin (09/09/2024)

Kehadiran personil Babinsa dalam kegiatan sosialisasi Sosialisasi Peraturan Gubernur No.22 Tahun 2022 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga,Serta Pembahasan Persiapan Peremajaan RT/RW dan Pemilihan LMK Tahun 2024 dalam rangka mendukung dan monitoring kegiatan agar kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.

 

(Tyson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *