Bahaya Besar Mengintai! Sekolah Demokrasi Beberkan Ancaman Serius bagi Demokrasi RI!

Berita66 Dilihat

DetikSR.id Jakarta Minggu.30/11/2025 – Universitas Paramadina bersama Universitas Diponegoro, LP3ES, KITLV Leiden, dan INDEF kembali membuka Sekolah Demokrasi Angkatan VIII bertema “Mencegah Keruntuhan Institusi dan Membangun Kembali Demokrasi.”

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 28–29 November 2025, digelar di Kampus Paramadina Kuningan dan Cipayung.

Rektor Universitas Diponegoro,
Prof. Suharnomo, dalam sambutan pembukaan menegaskan bahwa kondisi demokrasi Indonesia berada pada fase krusial. Ia menilai penguatan institusi menjadi prioritas mendesak di tengah melemahnya lembaga pengawasan dan semakin terhimpitnya ruang kebebasan sipil.

“Demokrasi tidak cukup hanya mengandalkan prosedur seperti pemilu atau pergantian kepemimpinan. Kita membutuhkan institusi yang kokoh untuk menjaga legitimasi politik dan ruang Publik tetap sehat,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa ketika institusi demokrasi rapuh, dampaknya tidak hanya mengganggu kebijakan, tetapi juga mengancam masa depan Bangsa.

Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza Idris, turut mengangkat dilema klasik, apakah demokrasi harus mendahului pembangunan ekonomi atau sebaliknya. Menurutnya, konteks Indonesia berbeda dengan negara-negara Eropa yang menumbuhkan ekonomi lebih dulu sebelum demokrasi berkembang.

“Reformasi 1998 menjadikan demokrasi dan pembangunan ekonomi tumbuh beriringan, sering kali bahkan saling dipertentangkan,” jelasnya.

Namun ia menegaskan bahwa perdebatan tersebut kini tidak lagi relevan.

“Demokrasi dan ekonomi bukan dua kutub yang harus dipilih. Keduanya adalah pilar yang saling memperkuat dalam menghadirkan kesejahteraan, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” tegas Handi.

Di sesi berikutnya, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, memaparkan dinamika pemberantasan korupsi selama dua dekade terakhir. Ia melihat perjalanan KPK sejak awal berdirinya pada tahun 2000 hingga kini mengalami pasang surut signifikan.

“KPK adalah simbol tekad bangsa untuk membersihkan budaya korupsi. Ia bukan sekadar lembaga, tetapi representasi komitmen politik dan sosial untuk menjaga demokrasi,” kata Wijayanto.

Ia membagi perjalanan itu ke dalam tiga periode, era Gus Dur, era SBY, dan era Jokowi, yang masing-masing memiliki corak pencapaian berbeda.
Wijayanto menyebut periode 2007–2019 sebagai masa ketika pemberantasan korupsi melaju dengan progres nyata. Namun titik balik terjadi pada revisi UU KPK tahun 2019 yang melemahkan independensi lembaga tersebut.
“Sejak revisi itu, ruang gerak KPK semakin terbatasi oleh struktur politik dan administratif,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa melemahnya KPK bukan hanya persoalan lembaga, tetapi pukulan terhadap struktur demokrasi dan tata kelola Negara.
Ia juga menyoroti persoalan dramatisasi kerugian Negara dalam beberapa kasus. Menurutnya, perhitungan kerugian harus berbasis nilai faktual, bukan estimasi yang berlebihan.

“Di beberapa Negara maju, kerugian dihitung berdasarkan nilai nyata. Di sini, angka sering terlihat besar karena metode penghitungan yang tidak konsisten,” kata Wijayanto, mencontohkan kasus pengadaan kapal ASDP yang dinilai ‘besi tua’ padahal merupakan investasi strategis.
Melihat situasi tersebut, ia menilai pemerintahan Presiden Prabowo masih memikul pekerjaan besar mengembalikan independensi KPK, menata ulang hambatan administratif, mengakhiri dramatisasi kasus, serta menyusun standar pengukuran kerugian Negara yang lebih ilmiah.

“Pemberantasan korupsi bukan soal menciptakan sensasi di media sosial. Ini tentang membangun kepercayaan publik dan memperkuat demokrasi,” tegasnya.

Sementara itu, Redaktur Penerbitan LP3ES, Malik Ruslan, mengajak peserta memahami bahwa korupsi tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran Hukum atau administrasi, tetapi juga persoalan budaya politik dan moral Publik.
Menurutnya, praktik-praktik sosial seperti budaya pemberian, hubungan patronase, dan norma sosial yang permisif membuat korupsi sulit diberantas hanya melalui penguatan regulasi.

“Setangguh apa pun sistemnya, ia akan runtuh jika manusianya tidak berubah. Pendidikan moral, budaya transparansi, dan kritik publik harus berjalan seiring,” kata Malik.

Melalui rangkaian diskusi ini, para akademisi menekankan pentingnya literasi demokrasi, penguatan institusi, dan perubahan budaya politik sebagai fondasi dalam menjaga keberlanjutan demokrasi Indonesia. ( Rls / Tim / Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *