Baleg DPR RI Setujui Harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Segera Diproses ke Tahap Legislasi Berikutnya

Berita69 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada (26/8/2026).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi yang hadir menyampaikan persetujuan terhadap hasil harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Dengan persetujuan itu, RUU tersebut dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat pleno diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Sturman Panjaitan.

Dalam laporannya, Sturman menyampaikan bahwa Panja telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut, baik dari aspek teknis penyusunan, perumusan, maupun substansi.

“Berdasarkan aspek teknis, perumusan, dan substansi rancangan undang-undang, Panja berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah selesai dibahas di tingkat Panja dan dengan demikian Panja menyerahkan keputusan kepada pleno Badan Legislasi,” ujar Sturman dalam rapat.

Sturman menjelaskan, proses harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah dilakukan melalui pembahasan secara intensif oleh Panja.

Salah satu fokus pembahasan adalah penyempurnaan teknis penyusunan rancangan undang-undang agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penyempurnaan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

“Menyempurnakan teknis penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Sturman.

Pembahasan harmonisasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan rancangan undang-undang memiliki kesesuaian dengan sistem hukum dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah laporan Panja disampaikan, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan terhadap hasil pengharmonisasian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Pandangan dari fraksi-fraksi tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan dalam rapat pleno Baleg. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, Bob Hasan meminta persetujuan forum untuk memproses hasil harmonisasi tersebut ke tahap berikutnya.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab peserta rapat secara bersama-sama.

Dengan disetujuinya hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dinyatakan dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

Persetujuan Baleg ini menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *