Barang Mewah Lapas Cibinong Dipindahkan ke Bekas Kandang Sapi Jelang Sidak Menteri, 17 ASN Dijatuhi Sanksi

Berita103 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap fakta baru di balik kasus fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sejumlah barang mewah yang sebelumnya berada di area klaster khusus di dalam lapas disebut dipindahkan oleh aparatur sipil negara (ASN) setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak.

Ironisnya, sebagian barang tersebut kemudian ditemukan di area bekas kandang sapi yang berada di lingkungan lapas.

Temuan itu disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan di Kantor Kemenimipas, Kuningan, Jakarta, pada (5/10/2026).
Rudi mengatakan pemindahan barang terjadi pada malam hari setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan pada pada (23/9/2026).

“Pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang berhasil kita temukan, dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut,” kata Rudi.

Menurut Rudi, pemindahan tersebut dilakukan menjelang kedatangan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong.

Barang Mewah Menghilang Sebelum Menteri Datang

Rudi menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi internal, barang-barang mewah yang berada di klaster tersebut sebelumnya digunakan oleh warga binaan. Namun, ketika Menteri Imipas melakukan sidak, barang-barang itu sudah tidak berada di lokasi semula.

“Barang-barang milik, barang mewah lainnya juga sama, itu diadakan oleh warga binaan yang menggunakan dan mengadakannya. Dan ketika Pak Menteri datang, barang-barang itu sudah tidak ada,” ujarnya.

Investigasi kemudian dilakukan untuk menelusuri keberadaan barang-barang tersebut. Hasilnya, sebagian barang ditemukan kembali, termasuk di bekas kandang sapi yang berada di area lapas.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam investigasi Kemenimipas terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di Lapas Cibinong.

17 ASN Dijatuhi Sanksi, Kalapas Dicopot Dari ASN

Kemenimipas memastikan kasus tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan internal. Sebanyak 17 ASN di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong telah dijatuhi sanksi disiplin.

Dari jumlah tersebut, satu orang diberhentikan sebagai ASN. Lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 orang lainnya menerima hukuman disiplin sedang.

“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya, Kalapas Wisnu diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi.

Rudi menyebut mantan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto termasuk pihak yang diberhentikan. Selain itu, sejumlah pegawai lainnya juga terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang ada,” jelasnya.

Menurut Rudi, pemberian sanksi tersebut merupakan hasil investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pegawai.

“Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan diancam di Pasal 8,” ujar Rudi.

Miras di Klaster Mewah Disebut Milik Napi Jimmy Masrin

Dalam kesempatan yang sama, Kemenimipas juga mengungkap hasil investigasi terkait temuan minuman keras (miras) di salah satu fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Rudi membantah keterangan sebelumnya yang menyebut minuman keras tersebut merupakan barang pribadi milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong, Adi Nugroho Nur Wichaksono.

Menurut hasil investigasi Kemenimipas, miras dan sejumlah barang yang berada di klaster tersebut justru merupakan milik warga binaan yang menempati fasilitas tersebut.

Rudi menyebut warga binaan tersebut adalah Jimmy Masrin, narapidana kasus korupsi.

“Kita berpindah ke fasilitas mewah yang ditemukan. Ini ramai diperbincangkan masalah minuman keras. Hasil dari investigasi kami, bahwa barang tersebut bukanlah milik, sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Wichaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut,” kata Rudi.

Ia mengatakan keberadaan Jimmy Masrin di fasilitas tersebut juga terekam kamera pengawas.

“Sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya, itu atas nama Jimmy Masrin,” ujarnya.

Rudi kembali menegaskan bahwa berdasarkan rekaman kamera pengawas, Jimmy terlihat berada di dalam fasilitas tersebut. Karena itu, Kemenimipas menyimpulkan barang-barang yang berada di dalam klaster mewah tersebut berkaitan dengan warga binaan yang menempatinya.

“Yang terlihat dalam kameranya itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri. Jadi barang-barang yang di sana itu milik Pak Jimmy Masrin,” kata Rudi.

Keterangan Pejabat Sebelumnya Berbeda

Keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan Mashudi, mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada (28/9/2026).

Saat itu, Mashudi menyatakan sejumlah barang yang ditemukan di fasilitas tersebut merupakan barang pribadi Kasi Kamtib Lapas Cibinong.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, TV, perabotan rumah tangga, sofa, spring bed, kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi milik Kasi Kamtib,” kata Mashudi dalam RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Mashudi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa dugaan keberadaan jalur khusus atau “jalur tikus” yang disebut menjadi akses keluar-masuk barang ke area klaster tersebut.

Namun, berdasarkan pemeriksaan di lapangan, pihaknya menyatakan tidak menemukan jalur tikus.

“Terkait dugaan jalur tikus, berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi tidak ditemukan adanya jalur tikus, lokasi tersebut dikelilingi oleh aliran Sungai Ciliwung,” ujarnya.

Belakangan, Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirjen Pemasyarakatan di tengah polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Kasus Klaster Mewah Jadi Sorotan

Kasus Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman menemukan adanya fasilitas yang dinilai tidak lazim di dalam lapas. Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi pemeriksaan menyeluruh oleh Kemenimipas, termasuk menelusuri pihak yang menggunakan fasilitas, asal-usul barang, serta dugaan keterlibatan petugas lapas.

Temuan mengenai pemindahan barang setelah pemeriksaan Ombudsman semakin memperumit persoalan. Sebab, tindakan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk mengosongkan atau menyamarkan keberadaan barang sebelum dilakukan inspeksi berikutnya.

Kemenimipas kini telah menjatuhkan sanksi kepada 17 ASN. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan internal sekaligus penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.

Namun, pengungkapan bahwa sebagian barang sempat dipindahkan dan ditemukan di bekas kandang sapi juga membuka pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana fasilitas dan barang-barang tersebut dapat berada di dalam lapas tanpa terdeteksi atau ditindak sejak awal.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi pengawasan internal Kemenimipas. Keberadaan fasilitas mewah, kepemilikan barang terlarang, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga pemindahan barang menjelang inspeksi menunjukkan bahwa persoalan di Lapas Cibinong tidak sekadar menyangkut pelanggaran disiplin individu, tetapi juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dan integritas tata kelola pemasyarakatan.

Kemenimipas menyatakan investigasi dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *