Bareskrim Bongkar Judi Kasino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan dan Rp1,04 Miliar Disita

Berita82 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian kasino di sebuah gedung di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 71 orang dan menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana di wilayah Jawa Tengah.

Dalam proses penyelidikan itu, petugas menemukan adanya aktivitas perjudian di Gedung SB, Sukoharjo. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dan sinergi antara Polda Maluku, Polda Jawa Tengah, dan Bareskrim Polri.

“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” kata Wira dalam keterangannya yang di terima di Jakarta, pada (28/8/2026).

Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik menemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian. Permainan yang ditemukan antara lain baccarat, niu-niu, permainan dadu, hingga mesin tembak ikan.

Petugas juga menemukan berbagai perlengkapan yang menunjang operasional tempat tersebut. Di antaranya meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, chip poker, serta mesin pengocok kartu otomatis.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut, termasuk puluhan telepon seluler, komputer, serta perangkat kamera pengawas atau CCTV.

Dari 71 orang yang diamankan dan menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan 30 orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas perjudian tersebut.

Wira mengatakan, para tersangka tidak hanya berperan sebagai pemain. Sebagian di antaranya diduga terlibat langsung dalam operasional tempat perjudian.
Mereka antara lain berperan sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, hingga teknisi yang menangani perangkat dan fasilitas permainan.

“Para tersangka memiliki peran spesifik dalam operasional kegiatan tersebut, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, hingga teknisi arena,” ujar Wira.

Untuk kepentingan penyidikan, 30 tersangka tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1.048.273.000.
Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Selain uang tunai, polisi juga menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan operasional perjudian, mulai dari perangkat elektronik hingga perlengkapan permainan.

Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, chip poker, dan mesin pengocok kartu otomatis.

Penyidik selanjutnya akan mendalami hubungan antara barang bukti tersebut dengan aktivitas perjudian serta aliran transaksi yang diduga berlangsung di lokasi.

Bareskrim Polri memastikan penyidikan tidak berhenti terhadap orang-orang yang ditemukan berada di lokasi. Polisi masih mendalami pihak-pihak yang diduga menjadi pengelola maupun pihak lain yang memberikan dukungan terhadap operasional perjudian tersebut.

Wira mengatakan, penyidik akan menelusuri struktur operasional tempat perjudian, termasuk mekanisme transaksi, pengelolaan chip, pembagian kartu, sistem pengawasan, hingga aspek teknis permainan.

“Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” tegas Wira.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap pihak yang berada di balik pengoperasian tempat perjudian sekaligus memastikan seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Hingga Jumat (28/8/2026), proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, serta mendalami keterangan para tersangka dan barang bukti yang telah diamankan.

Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perjudian tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wira.

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut masih dapat bertambah apabila penyidik menemukan bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain.

Wira menegaskan pengungkapan praktik perjudian di Sukoharjo merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberantas perjudian secara menyeluruh.

Menurut dia, kerja sama lintas wilayah dan sinergi antara jajaran kepolisian menjadi bagian penting dalam mengungkap praktik perjudian yang memiliki jaringan dan pembagian peran dalam operasionalnya.

“Komitmen kami jelas, setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana perjudian akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” pungkas Wira.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *