DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Lubuk Linggau resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Edaran Nomor 23/BAZNAS-LLG/II/2026.
Dalam edaran yang diterbitkan pada 27 Februari 2026 tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang senilai Rp40.000 per jiwa. Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp20.000 per jiwa per hari.

Ketua BAZNAS Kota Lubuk Linggau, Drs. H. Harnan, MH kepada media terbitan Nasional Detiksuararakyat.id, Jumat (27/02/2026) malam mengatakan , penetapan ini merupakan hasil rapat bersama Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi keagamaan, serta BAZNAS Kota Lubuk Linggau.
Ia mengimbau masyarakat Muslim di Kota Lubuk Linggau untuk menunaikan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid yang telah ditetapkan secara resmi guna memastikan penyaluran zakat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Pembayaran zakat fitrah juga diharapkan dilakukan paling lambat satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah agar distribusi kepada mustahik dapat terlaksana dengan baik.
Surat edaran ini menjadi pedoman resmi bagi masyarakat dalam pelaksanaan pembayaran zakat fitrah selama bulan suci Ramadan tahun ini. (Rif’at Achmad )











