Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Pembawaan Rp6,3 Miliar Dolar AS, Milik WN Thailand Tanpa Izin Bank Indonesia dan Deklarasi

Berita41 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya pembawaan uang tunai dalam jumlah besar oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Uang tunai senilai US$350.000 atau sekitar Rp6,3 miliar tersebut dibawa tanpa deklarasi kepada petugas Bea Cukai dan tanpa izin resmi dari Bank Indonesia (BI).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap lalu lintas uang lintas negara guna menjaga stabilitas moneter, mencegah tindak pidana pencucian uang, serta melindungi kedaulatan finansial Indonesia.

“Dalam penindakan ini, petugas mengamankan uang tunai mata uang dolar Amerika Serikat sebanyak 3.500 lembar pecahan US$100 dengan nilai total mencapai US$350.000 atau setara sekitar Rp6,3 miliar,” ujar Hengky dalam keterangan resminya, pada (28/6/2026).

Menurut Hengky, saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Sementara itu, penumpang berinisial RR, yang merupakan warga negara Thailand, masih menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pembawaan uang lintas batas.

Kasus tersebut terungkap setelah sistem risk-based profiling Bea Cukai memberikan atensi terhadap penumpang yang baru tiba dari Thailand.

Saat bagasi RR diperiksa menggunakan mesin X-ray, petugas mendeteksi citra dengan kepadatan mencurigakan yang mengarah pada tumpukan uang tunai.

Petugas kemudian melakukan pendekatan persuasif dan mengarahkan pemeriksaan lanjutan di ruang khusus. Hasil pemeriksaan fisik membuktikan bahwa penumpang membawa uang tunai dalam jumlah besar yang tidak dicantumkan dalam dokumen Customs Declaration serta tidak dilengkapi dokumen persetujuan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dari Bank Indonesia.

Bea Cukai mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar memahami ketentuan yang berlaku terkait pembawaan uang tunai ke dalam maupun ke luar wilayah Indonesia:

1. Wajib Melakukan Deklarasi
Berdasarkan PMK Nomor 203/PMK.04/2017, setiap orang yang membawa uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing, serta instrumen pembayaran lainnya senilai Rp100 juta atau lebih (atau setara), wajib melaporkannya kepada pejabat Bea dan Cukai melalui formulir Customs Declaration.

2. Pembatasan Pembawaan Uang Kertas Asing
Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018, masyarakat umum maupun korporasi nonbank dilarang membawa Uang Kertas Asing senilai Rp1 miliar atau lebih, kecuali badan usaha berizin seperti bank atau penyelenggara KUPVA Bukan Bank (money changer) yang telah memperoleh persetujuan resmi dari Bank Indonesia.

3. Sanksi Administratif

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa:

* Tidak mendeklarasikan uang tunai dikenai denda sebesar 10 persen dari jumlah uang yang dibawa dengan batas maksimal Rp300 juta.

* Tidak memiliki izin Bank Indonesia dikenai denda sebesar 10 persen dari nilai uang yang dibawa dengan batas maksimal Rp300 juta.

* Melakukan kedua pelanggaran sekaligus: pelaku dapat dikenai sanksi secara akumulatif dengan total denda maksimal Rp600 juta, yang dipotong langsung dari barang bukti untuk disetorkan ke kas negara.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap arus keluar masuk uang tunai di pintu-pintu masuk Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pelanggaran kepabeanan, pencucian uang, pendanaan kejahatan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri maupun tiba di Indonesia diimbau memahami seluruh ketentuan mengenai pembawaan uang tunai agar terhindar dari sanksi administratif maupun proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *