Bejat, Ayah Tiri Diduga Setubuhi Anak Tiri, Polres OKU Selatan Amankan Pelaku

Berita84 Dilihat

DetikSR.id OKU SELATAN — Polres OKU Selatan mengamankan AR (48), ayah tiri korban, dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
AR diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 17.28 WIB. Penanganan perkara ini bermula setelah keluarga korban membuat laporan polisi pada 22 Juli 2026.

Peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Gunung Tiga. Saat kejadian, korban yang masih berusia sekitar 11 tahun diminta membuatkan kopi setelah tersangka tiba di rumah.
Ketika korban mengantarkan kopi ke kamar, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Dalam rangkaian kejadian itu, tersangka juga diduga menjanjikan sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk membeli perlengkapan sekolah.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan tersangka serta mengamankan pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan secara profesional dan transparan dengan tetap mengedepankan hak serta kepentingan terbaik bagi korban. Korban juga akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhan.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan Polda Sumsel bersama seluruh jajaran berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak.

“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak. Setiap laporan terkait dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan ditangani secara serius, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *