DetikSR.id LUBUKLINGGAU- Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sewa kios Pasar Inpres kepada para pedagang, dalam acara yang digelar di Cinema Hall Pemkot Lubuk Linggau, Rabu (15/10/2025).
Dalam sambutannya, H Rachmat Hidayat menegaskan bahwa penyerahan SKRD ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) dalam memenuhi janji serta merespon keinginan para pedagang Pasar Inpres untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi. “Selama ini banyak pedagang yang terpaksa membayar dua kali. Selain membayar ke Disperindag, mereka juga harus membayar kepada oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini jelas merugikan pedagang dan termasuk dalam kategori pungli,” ujarnya. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Lubuk Linggau meluncurkan aplikasi Sigap Juara, sebagai solusi digital untuk mempermudah pembayaran sewa kios secara transparan dan menghindari praktik pungli.
Ke depan, Pemkot Lubuk Linggau berencana merehabilitasi Pasar Inpres dan menyiapkan sebanyak 400 kios baru bagi pedagang, dengan skema sewa yang tidak memberatkan. Pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan juga akan dialihkan ke kios resmi agar lebih tertata. “Pemkot juga telah membentuk Satgas Anti Premanisme untuk menindak tegas praktik pungli. Kami minta dukungan dari kepolisian dan kejaksaan untuk menindak oknum-oknum yang terlibat pungli,” tegasnya.
Ia menambahkan, perbaikan dan penataan pasar merupakan bagian dari visi-misi Linggau Juara: Maju Kotanya, Sejahtera Masyarakatnya, dengan membantu pedagang tentu akan mensejahterakan pedagang . “Pasar Inpres adalah jantung Kota Lubuk Linggau, Pasar Inpres adalah ‘Tanah Abang’-nya Lubuk Linggau. Mari kita jaga dan lestarikan bersama,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Lubuk Linggau, Medhioline Sapta Windu, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam strategi transformasi digital pemerintah daerah.
” Melalui SKRD dan aplikasi Sistem Informasi Tenaga Ahli Perusahaan ( Sigap ) Juara, diharapkan pendapatan daerah dari sektor retribusi dapat meningkat “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).