Berkat Pendekatan Persuasif Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu , Terduga Pelaku Pembunuhan Adik Sepupu Menyerahkan Diri

Berita Daerah120 Dilihat

DetikSR.Id MUSIRAWAS – Luar biasa dilakukan jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas ( Mura ) dan Polsek Bulang Tengah Suku ( BTS ) Ulu Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K SIK M.Si dan Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman dalam mengungkap suatu kasus tindak pidana , pasalnya dengan kerja ekstra melalui pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, kurang dari 3×24 jam terduga pelaku pembunuhan yang terjadi ditempat kejadian perkara (TKP) di kebun perbatasan lahan milik pelaku dan korban Dusun I Desa Sungai Naik Kec BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas yang terjadi Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 08.00 Wib.

“ Alhamdulililah melalui pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku dan perangkat Desa, akhirnya terduga pelaku penganiayaan berat mengakibatkan korban meningggal dunia yakni Suhadi (45) warga Dusun III Desa Sungai Naik ini menyerahkan diri “, ujar Kapolres Musi Rawas , AKBP Agung Adhitya Prananta SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra didampingi Kanit Pidum, IPDA Nofrianto S.IP kepada kepada media terbitan Nasional Detiksuararakyat.id diruang kerajnya, Rabu(03/12/2025).

Terduga pelaku, Suhari ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/B-12/XII/2025/POLSEK BTS Ulu/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 01 Desember 2025. Lebih rinci dijelaskan Kanit Pidum bahwa dalam upaya mengungkap kasus pembunuhan tersebut berawal, pada hari Minggu tanggal 30 November 2025, mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kasus pembunuhan di TKP, selanjutnya Kasat Reskrim bersamanya sebagai Kanit Pidum dan Anggota Opsnal Tim Landak pada hari pertama, Senen tanggal 01 Desember 2025, melakukan penyelidikan, melakukan introgasi terhadap saksi-saksi dan melakukan cek TKP, juga melaksanakan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku dan perangkat Desa.

Kemudian pada hari kedua, Selasa(02/12/2025), kembali turun disamping menemui keluarga terduga pelaku, juga menemui keluarga korban. “ Kepada keluarga pelaku , kita minta peran aktifnya melalui persuasif, sementara kepada keluarga korban, kita memberikan pengertian agar tetap sabar, petugas tetap bertugas agar tersangka segara tertangkap “, ujarnya.

Lalu sambung Kanit Pidum, pada hari Rabu(03/12/2025) sekitar pukul 08.00 Wib mendapat informasi bahwa pelaku saat ini berada di rumah salah satu rumah warga Trans SP 10 Desa Sungai Naik. Mendapatkan informasi berharga itu, bersama-sama Kapolsek BTS Ulu, Kanit Reskrim BTS Ulu & Anggota Polsek BTS Ulu menuju ke lokasi rumah tempat pelaku bersembunyi dan berhasil mengamankan pelaku dan setelah dilakukan interogasi Pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban .

Kasus tindak pidana penganiayaan berat ini terjadi pada Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 08.00 Wib di TKP , korban bersama dengan istrinya berangkat ke kebun untuk menyadap karet, tidak lama kemudian pelaku datang bersama dengan istrinya dan istri pelaku langsung menyadap karet, selanjutnya pelaku memanggil korban dengan cara berteriak “HU” kemudian di jawab korban dengan suara yang sama “HU” setelah itu pelaku menyampaikan “SINI DULU RI KE BATAS” ketika sampai di batas tanah korban dan pelaku bertemu dan terjadi cekcok terkait dengan batas tanah yang berakibat terjadi penembakan dan pembacokan dengan menggunakan parang oleh pelaku terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian leher bekang sebelah kanan sedalam 10 cm (25 jahitan) dan luka pada jari kelingking dan jempol (7 jahitan). selanjutnya korban di bawah ke Puskesmas Sungai aik namun karena Puskesmas tidak buka maka korban di bawah ke Puskesmas Jayaloka dan dinyatakan sudah meninggal dunia pada saat di perjalanan. Sedangkan tersangka yang merupakan kakak sepupu korban melarikan diri .

“ Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bersama beberapa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, Tas hitam yang berisi baju dan Topi korban dibawa ke Kandang Tim Landak Mapolres Musi Rawas di Muara Beliti “ ujar Kanit Pidum sembari menjelaskan, tersangka disangkahkan pasal 338 KUHP diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *