BI dan Pemerintah Luncurkan Insentif Program 3 Juta Rumah PPN Dihapus dan Bunga Kredit Disubsidi, Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Berita144 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah Indonesia menyiapkan paket kebijakan insentif fiskal dan pelonggaran moneter secara besar-besaran guna mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan rendah. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperluas akses hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurutnya, berbagai insentif yang diberikan diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mempercepat kepemilikan rumah pertama.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari karpet merah bagi MBR untuk memperkuat daya beli, mempermudah akses terhadap hunian layak, serta menjalankan arahan Presiden agar berpihak pada rakyat kecil,” ujar Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada (15/4/2026).

Salah satu kebijakan utama yang disiapkan adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100 persen untuk pembelian rumah tertentu. Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi bunga untuk menurunkan suku bunga kredit perumahan, sehingga cicilan menjadi lebih ringan dan terjangkau.

Tak hanya itu, pemerintah turut menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi 0 persen bagi kelompok masyarakat tertentu. Kebijakan ini dinilai dapat memangkas beban biaya awal yang selama ini menjadi kendala utama bagi masyarakat dalam membeli rumah pertama.

Dari sisi regulasi, pemerintah juga melakukan reformasi perizinan melalui penyederhanaan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Waktu pengurusan izin yang sebelumnya dapat mencapai 28 hari kini dipangkas menjadi hanya 10 hari. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan mempercepat pembangunan sektor perumahan.

Dukungan terhadap program ini juga datang dari sektor perbankan. Bank Indonesia mengambil langkah pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) dari 5 persen menjadi 4 persen. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perbankan hingga Rp80 triliun, yang selanjutnya akan disalurkan dalam bentuk kredit kepemilikan rumah, baik komersial maupun subsidi.

Selain itu, pemerintah meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) dengan nilai mencapai Rp130 triliun. Program ini dilengkapi dengan subsidi bunga tetap sebesar 5 persen, yang dirancang untuk mendukung sisi suplai oleh pengembang serta mendorong permintaan, termasuk dari pelaku UMKM yang ingin memiliki rumah produktif.

Sementara itu, kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2026 mengalami peningkatan signifikan. Presiden Prabowo memerintahkan kenaikan kuota dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit, dengan skema uang muka (down payment/DP) yang sangat ringan, yakni hanya 1 persen.
Program 3 Juta Rumah ini menyasar sedikitnya 13 kelompok profesi sebagai penerima manfaat, termasuk guru, tenaga kesehatan, serta aparatur sipil negara (ASN) di berbagai daerah.

Pemerintah berharap program ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor konstruksi dan properti.
Dengan kombinasi insentif fiskal, reformasi regulasi, serta dukungan likuiditas perbankan, pemerintah optimistis target ambisius pembangunan jutaan rumah dapat tercapai dalam beberapa tahun ke depan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *