Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Saham SMRA Anjlok 13,25 Persen

Berita93 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Harga saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) merosot tajam pada perdagangan pada (15/9/2026). Penurunan tersebut terjadi sehari setelah Presiden Direktur Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Berdasarkan data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip dari laporan pasar, saham SMRA ditutup pada level Rp288 per saham, turun Rp44 atau 13,25 persen dibandingkan harga penutupan perdagangan sebelumnya.

Saham emiten properti tersebut dibuka pada level Rp328 per saham. Dalam perdagangan hari itu, SMRA sempat menguat hingga Rp330, sebelum berbalik melemah dan menyentuh level terendah Rp284 per saham.

Tekanan jual berlangsung hingga akhir perdagangan. Data pasar mencatat volume transaksi SMRA mencapai sekitar 186,74 juta saham, dengan nilai transaksi Rp56,18 miliar dan frekuensi perdagangan sebanyak 8.877 kali.

Dengan penurunan tersebut, saham SMRA menjadi salah satu emiten yang mendapat perhatian pelaku pasar setelah kabar penangkapan pimpinan perusahaan dalam perkara yang tengah ditangani KPK.

Bos Summarecon Diamankan Dalam OTT KPK

KPK mengonfirmasi bahwa Adrianto Pitojo Adhi merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan pada (14/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keterlibatan Adrianto dalam operasi tersebut. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut diamankan, antara lain:

1. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.

2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung.

3. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi.

4. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

KPK juga mengonfirmasi bahwa politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto termasuk dalam pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK turut menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, serta koper. Nilai keseluruhan barang bukti masih menjadi bagian dari proses penghitungan dan pendalaman penyidikan.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Korporasi

Perkara yang menyeret Adrianto juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses pengurusan HGB yang melibatkan pihak pengembang properti.

KPK menyatakan masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam dugaan praktik suap.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Husein, mengatakan penyidik sejauh ini baru menetapkan Adrianto dan Riza Pahlevi selaku perantara sebagai tersangka, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkembangan perkara tersebut.

Menurut Taufik, penyidik masih akan menelusuri fakta-fakta lain, termasuk kemungkinan penggunaan rekening perusahaan atau aliran dana yang berkaitan dengan operasional korporasi.

“Fakta-fakta yang didapatkan saat ini, itu baru sebatas individu-individu yang mengurus atas nama perusahaan tersebut,” kata Taufik.

Ia menambahkan, penyidik tidak menutup kemungkinan mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan.

Kasus Summarecon dan Sorotan Terhadap Perizinan Properti

Perkara terbaru ini juga kembali menyoroti hubungan antara sektor properti dan proses administrasi pertanahan serta perizinan.

KPK sebelumnya pernah menangani perkara yang melibatkan pimpinan Summarecon, yakni mantan Direktur Utama Oon Nusihono, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut perkara yang kembali menyeret pihak Summarecon perlu menjadi perhatian dalam konteks pengawasan terhadap proses perizinan dan pengelolaan proyek properti.

“Hal ini menjadi persoalan yang berulang, bahwa sebelumnya pada tahun 2022 lalu, pihak pengembang ini juga ikut tersangkut dalam perkara terkait kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB di wilayah Yogyakarta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada (15/9/2026).

KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tersebut.

Belum Ada Pernyataan Resmi Summarecon

Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Summarecon Agung Tbk mengenai penangkapan Adrianto Pitojo Adhi maupun dampak perkara tersebut terhadap kegiatan operasional perusahaan.

Sebagai perusahaan terbuka, perkembangan kasus yang melibatkan salah satu pimpinan perseroan berpotensi menjadi perhatian investor karena berkaitan dengan tata kelola perusahaan, kepastian hukum, dan keberlangsungan kegiatan usaha.

Namun, penurunan harga saham SMRA pada perdagangan 15 September 2026 tidak serta-merta dapat disimpulkan hanya disebabkan oleh satu faktor. Pergerakan harga saham juga dipengaruhi oleh kondisi pasar, sentimen investor, serta ekspektasi terhadap kinerja dan prospek perusahaan.

Sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *