Bravo!!! Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel Hanya Dalam Waktu Satu Bulan, Ungkap 45 Kasus 3C

Berita Daerah109 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Bravo!!!, Jajaran Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) dibawah Komando AKBP Adithya Bagus Arjunadi komitmennya dalam menekan angka tindak pidana.

Hal ini terbukti hanya dalam kurun satu bulan berhasil mengungkap 45 kasus kejahatan dan menangkap 24 tersangka. Keberhasilan “ Tim Macan “ Satreskrim Polres Lubuk Linggau dan Unit Reskrim Polrsek Jajaran itu disampaikan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithya Bagus Arjunadi didampingi Kabag Ops. Kompol Robi Sugara, Kasat Reskrim, AKP M.Kurniawan Azwar , Kasat Samapta, AKP Subardi, Kanit Pidum, IPDA Suwarno, KBO IPTU Suroso, Kanit PPA, Ipda Kopran Maryadi, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I, IPDA Benny Kurniawan, PS Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat I, AIPTU Erwinsyah, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I, AIPTU Hengki Miwardi, dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan I, IPDA Hari Ardiansyah, gelar Press Release, Kamis (04/12/2025).

Dijelaskan Kapolres keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan kerja keras Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau yang tergabung dalam Unit Pidum Tim Macan dan Jajaran Polsek Jajaran dalam wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Salah satunya tertangkapnya Can Bruge residivis sudah 17 kali keluar masuk penjara dengan berbagai macam kasus tindak pidana “ Dalam satu bulan kami berhasil mengungkap 45 kasus dengan total 24 tersangka, baik itu curas, curat, maupun curanmor. Untuk curanmor saja terdapat tujuh kasus,” jelasnya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa beberapa tersangka merupakan pelaku kambuhan yang sudah berkali-kali melakukan kejahatan. Bahkan, salah seorang pelaku diketahui beraksi di delapan titik tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dari para tersangka, polisi turut mengamankan 30 barang bukti, mulai dari sepeda motor, handphone, hingga alat yang digunakan untuk beraksi seperti kunci T dan obeng.

“Untuk curas modusnya kebanyakan jambret, sedangkan untuk curat lebih mengarah ke bongkar rumah. Adapun pelaku curanmor menggunakan alat bantu berupa kunci T,” tambahnya. Lebih lanjut, laporan tindak kejahatan 3C (curas, curat, curanmor) tersebut tersebar di beberapa wilayah, antara lain Polres Lubuk Linggau, Polsek Lubuk Linggau Utara, Polsek Lubuk Linggau Barat, Polsek Lubuk Linggau Timur, dan Polsek Lubuk Linggau Selatan.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Lubuklinggau untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan, khususnya kejahatan 3C,” tegas Kapolres .

Sementara itu residivis 17 keluar masuk penjara, Can Bruge mengatakan ia melakukan tindak pidana sejak tahun 1994 sampai sekarang. “Dari tahun 1994 sampai saat ini, macam-macam kasus. Ada berkelahi, mencuri, jambret, menodong dan pembunuhan,” ujar Can Burge di hadapan Kapolres dan wartawan dengan penuh semangat.

Ia berdalih seluruh aksi kriminal yang dilakukan selama puluhan tahun tersebut dilakukan karena alasan ekonomi. Menurutnya, kesulitan hidup mendorong dirinya kembali melakukan kejahatan. (Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *