Bravo Tim Macan Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel, Kurang dari 24 Jam Berhasil Ungkap dan Sergap Terduga Pelaku Curanmor

Berita, Berita Daerah332 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Brapo Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) , mungkin kata-kata ini sangat pantas ditujukan Polres Lubuk Linggau, pasalnya dengan kerja ekstra dibawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Herdrawan, belum genap 24 jam berhasil mengungkap dan menyergap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ).

Adapun terduga pelaku telah bikin resah masyarakat itu yakni Bayu Arifan Ovra Windi(41) warga Jln. Moh Hasan Rt.08 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat l Kota Lubuk Linggau.

” Penangkapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 206 / VII / 2024 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 30 Juli 2024 “ ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui AKP Hendrawan didampingi Kanit Pidum , Ipda Suwarno kepada media terbitan Nasional Detiksuararakyat.Id tergabung dalam Jurnalis Media Center (JMC ) , Rabu(31/07/2024).

Dijelaskan, kasus yang mendera tersangka harus menikmati dinginnya sel kandang Macan Polres Lubuk Linggau ini bermula, di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Darma Siswa Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau,Selasa(30/07/2024) sekira pukul 14.00 wib, telah tejadi TP Curanmor terhadap korban Dadang Iskandar(27) yang dilakukan oleh tersangka als Bayu, dkk, dengan cara salah satu pelaku berpura-pura melempar ayam Jago ke depan pintu rumah korban, lalu ayam diambil lagi sambil memberikan isyarat kepada Bayu, kemudian Bayu mengeluarkan satu unit kunci leter T dari saku celana bagian depan.

Selanjutnya Bayu merusak kunci kontak sepeda motor korban, setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor korban tersebut pelaku membawa kabur sepeda motor korban berboncengan dengan pelaku yang membawa ayam Jagok, Akibat peristiwa tsb, korban kehilangan 1(satu) unit sepeda motor dan melaporkan ke Polres Lubuk Linggau. Setelah laporan korban diterima, kemudian Tim Macam beserta Riksa Unit Pidum melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara tersebut kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya lalu dilakukan pencarian keberadaan pelaku dan menyergapnya tersangka Bayu saat berada di rumah neneknya di Jl.Lakitan Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Rabu(31/07/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Kasat, dari hasil pemeriksaan Bayu diketahui bahwa hanya melakukan pencurian bersama – sama dengan Amat, kemudian Tim opsnal macan Linggau melanjutkan pencarian Pelaku AMAT di rumahnya yang berada di Jl.Lakitan Kel.Pasar Satelit, namun pelaku tidak ada di rumahnya, selanjutnya Personil Opsnal Macan Linggau menuju ke Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong untuk mencari barang bukti berupa 1(satu) Unit sepeda motor milik korban yang telah di jual pelaku kepada AMIR di Desa Kepala Curup, namun Amir dan kendaraan milik korban belum berhasil ditemukan. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *