DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Polisi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan yang terjadi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Aksi penusukan yang menewaskan Sugiyansah (36) diduga dipicu sengketa fee penjualan tanah senilai Rp1 miliar.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim, AKP M. Kurniawan Azwar, menyebut tersangka Parij Fardian Mahardika alias Larit (26) nekat melakukan pembunuhan karena kesal atas janji pembayaran fee sebesar 20 persen yang tak kunjung dipenuhi korban.
“Motifnya penagihan fee penjualan tanah yang tidak dibayarkan,” ujar Kasat Kepada awak media , Senin (13/4/2026).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Rawa Makmur Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Saat itu, tersangka bersama tiga orang lainnya mendatangi korban yang sedang mengecek pembangunan rumah. Pertemuan berubah menjadi cekcok hingga berujung penusukan.
Tersangka yang sudah membawa senjata tajam langsung menyerang korban. Meski sempat melawan menggunakan kayu, korban akhirnya tumbang setelah mengalami empat luka tusukan di bagian dada.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga, namun nyawanya tidak tertolong.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Namun, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada malam yang sama sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Polisi saat ini baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, sementara tiga orang lainnya masih berstatus saksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 juncto 459 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ( Rif’at Achmad )












