BRI PHK Oknum Pelaku Fraud di Lubuk Linggau, Zero Tolerance Ditegaskan

Berita Daerah90 Dilihat

DetikSR.id LUBUK LINGGAU – BRI Cabang Lubuklinggau mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat dalam kasus internal fraud yang disebut telah menimbulkan kerugian finansial dan reputasi bagi perusahaan.

Oknum berinisial DW resmi dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 31 Agustus 2026. Tindakan tersebut menjadi bentuk penegasan BRI terhadap penerapan prinsip zero tolerance to fraud di lingkungan perusahaan.
Kasus ini merupakan bagian dari tindak lanjut pengungkapan internal fraud di lingkungan BRI Cabang Lubuk Linggau.

Dalam proses penanganannya, BRI menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mengapresiasi langkah Kepolisian Resor Lubuk Linggau dalam menangani perkara tersebut.
Pemimpin BRI Cabang Lubuk Linggau, Sadhu Yunanta, menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

β€œBRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengapresiasi Kepolisian Resor Lubuk Linggau yang telah menangani perkara ini. Kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, BRI berkomitmen menjaga integritas dalam setiap lini operasional perusahaan. Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kehati-hatian atau prudential banking menjadi bagian penting yang terus diterapkan dalam seluruh aktivitas perbankan.

Langkah PHK terhadap DW sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa BRI tidak memberikan ruang bagi praktik fraud di lingkungan perusahaan, terlebih tindakan yang berpotensi merugikan perusahaan maupun mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.

BRI juga memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai koridor hukum, sementara perusahaan akan terus mendukung aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara tersebut. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *