Bupati Muratara Turun Langsung ke Lokasi PETI: Kerusakan Lingkungan Sudah Sangat Masif

Berita Daerah127 Dilihat

DetikSR.id MURATARA — Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, H. Devi Suhartoni, turun langsung ke lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Muratara. Langkah tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan sekaligus mendengar aspirasi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan tersebut.

Devi mengatakan, persoalan PETI tidak cukup hanya dilihat dari laporan atau informasi yang diterima dari meja kerja. Menurutnya, pemerintah daerah perlu turun langsung untuk mengetahui kondisi sebenarnya.
“Saya itu turun ke lapangan karena persoalan ini harus dilihat, bukan hanya didengar. Saya ingin melihat sendiri apa yang terjadi dan mendengar langsung dari masyarakat yang bekerja dan membutuhkan bidang itu,” ujar Devi.

Ia menegaskan, kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan laporan.
Namun, setelah melihat langsung kondisi di lokasi, Devi mengaku semakin prihatin. Ia menyebut aktivitas PETI telah menimbulkan persoalan lingkungan yang nyata, mulai dari kerusakan sungai hingga kerusakan alam yang dinilai cukup parah.
“Apa yang saya lihat memperkuat kegelisahan yang saya alami selama ini. Ada persoalan lingkungan hidup yang nyata. Sungai terdampak, alam rusak parah. Padahal di Sungai Rawas ini ada kehidupan masyarakat. Rusaknya sangat masif,” tegasnya.

Menurut Devi, persoalan PETI di Muratara sangat kompleks dan tidak sesederhana yang dibayangkan. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan mata pencaharian, namun di sisi lain aktivitas pertambangan menggunakan alat berat dan metode penyemprotan dalam skala besar berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.

“Kalau masyarakat hanya mengayak atau mendulang, mungkin tidak menjadi masalah. Ini menggunakan excavator, alat berat dan semprot besar. Persoalannya menjadi kompleks karena ada kerusakan hutan dan masyarakat juga mencari kehidupan,” katanya.
Bupati Tegaskan Kewenangan Daerah Terbatas

Devi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Muratara akan menjalankan kewenangan yang dimiliki, termasuk melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan kementerian terkait.

“Bupati punya kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, bersurat kepada Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan. Kita ingin ada langkah-langkah karena kewenangan tidak semuanya ada di pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia menegaskan, persoalan PETI tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah kabupaten. Penanganannya membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, aparat penegak hukum dan seluruh institusi yang memiliki kewenangan.

“Bukan berarti masalah PETI ini seolah-olah dapat diselesaikan oleh Bupati seorang diri. Tidak bisa. Ini membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat, provinsi, aparat penegak hukum dan seluruh institusi yang mempunyai kewenangan, yang harus terkoordinasi dengan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Devi.

Menurutnya, kehadirannya di lokasi PETI merupakan bentuk upaya memastikan negara hadir di tengah persoalan masyarakat.
“Saya datang ke sana agar negara hadir. Bupati itu negara kecil, tetapi wewenangnya terbatas,” ujarnya.
Penegakan Hukum Harus Menyeluruh

Devi menyatakan mendukung langkah penegakan hukum terhadap aktivitas PETI. Namun, ia meminta agar penindakan tidak hanya menyasar masyarakat yang berada di lokasi pertambangan.

Menurutnya, jika PETI dinyatakan ilegal, maka penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh mata rantai aktivitas tersebut.

“Kita mendukung penegakan hukum terhadap PETI. Kalau kita melakukan penegakan hukum, kita bilang ini ilegal, tetapi jangan hanya masyarakatnya. Penegakannya harus menyeluruh,” katanya.

Ia mencontohkan, penegakan hukum juga perlu menyentuh pihak yang menyediakan alat berat, memasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang membeli.(Rif’at Achmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *