Buruh Desak DPR RI, 11 Tuntutan Untuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan: Dari Outsourcing Hingga Upah Layak

Berita91 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kelompok buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, pada (29/9/2026).

Aksi tersebut digelar untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang dijadwalkan memasuki agenda pembahasan dan rencana pengesahan pada awal Oktober 2026.

Aksi dipusatkan di kawasan Gedung DPR RI. Massa buruh berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Banten, Jawa Barat, serta perwakilan dari Jawa Tengah.

Jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai sekitar 20.000 buruh. Mereka membawa sejumlah aspirasi terkait upah, kepastian kerja, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK), penguatan serikat pekerja, hingga perlindungan bagi pekerja di tengah perubahan teknologi dan pola kerja.

Bagi buruh, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum untuk memastikan perubahan regulasi ketenagakerjaan tidak hanya memberikan kepastian bagi dunia usaha, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap pekerja.

Kepala Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari upaya buruh mengawal pembentukan regulasi ketenagakerjaan agar dapat mengakomodasi kepentingan dan aspirasi pekerja.

“Tentu kami besok juga akan melakukan aksi pengawalan. Aksi demonstrasi yang akan dilakukan di gedung DPR dalam agenda tentu adalah bagaimana agar undang-undang ketenagakerjaan berpihak kepada kaum buruh,” kata Sunarno.

Dalam aksi tersebut, buruh membawa 11 tuntutan utama yang mencakup persoalan perlindungan kerja, kesejahteraan, upah, hubungan industrial, hingga kesiapan pekerja menghadapi perubahan teknologi.

Berikut tuntutan yang disampaikan:

1. Mewujudkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.

Buruh meminta regulasi baru memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak pekerja serta memastikan kepentingan buruh menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.

2. Menjamin kepastian kerja.

Buruh meminta penghentian eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak serta mencegah penyalahgunaan skema pemagangan yang dinilai berpotensi digunakan untuk menggantikan tenaga kerja tetap.

3. Menjamin hak atas upah yang layak dan bermartabat.

Persoalan pengupahan menjadi salah satu tuntutan utama. Buruh meminta adanya jaminan terhadap upah yang layak serta menolak penggunaan sistem koefisien nilai tertentu yang menurut mereka belum memberikan kepastian dan kejelasan bagi pekerja.

4. Memberikan perlindungan bagi pekerja platform dan pekerja terdampak transisi iklim.

Tuntutan ini mencakup pekerja di sektor yang berkembang akibat perubahan teknologi dan pola ekonomi, termasuk pekerja media dan pengemudi ojek online. Buruh juga meminta perlindungan bagi pekerja yang terdampak proses transisi menuju ekonomi yang lebih ramah lingkungan.

5. Menjamin hak pesangon dan mencegah PHK sepihak.

Buruh meminta hak pekerja yang terkena PHK tetap dilindungi serta adanya mekanisme yang dapat mencegah pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

6. Memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat.

Buruh meminta kebebasan membentuk dan menjalankan organisasi pekerja tetap dijamin, termasuk perlindungan terhadap pekerja yang menjalankan aktivitas serikat pekerja.

7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai bagian utama pembangunan.

Menurut buruh, pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja.

8. Memperkuat sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak buruh.

Buruh meminta pelanggaran terhadap hak-hak pekerja ditindak secara tegas melalui mekanisme hukum yang efektif.

9. Memberikan perlindungan khusus bagi buruh perempuan.

Tuntutan ini mencakup perlindungan hak pekerja perempuan, termasuk pemenuhan hak cuti haid dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya.

10. Membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan.

Buruh meminta regulasi ketenagakerjaan memberikan ruang yang lebih besar bagi penyandang disabilitas dan kelompok pekerja rentan untuk memperoleh pekerjaan dan perlindungan yang setara.

11. Menjalankan program upskilling dan reskilling bagi buruh.

Buruh meminta pemerintah dan dunia usaha menyiapkan program peningkatan serta pengembangan keterampilan pekerja untuk menghadapi perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi, otomatisasi, dan pergeseran dari pekerjaan konvensional.

Selain 11 tuntutan tersebut, buruh menyoroti persoalan outsourcing dan praktik rekrutmen tenaga kerja yang dinilai berpotensi merugikan calon pekerja.

Ketua Umum Gerakan Buruh Seluruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman, mencontohkan praktik calon pekerja yang diminta membayar sejumlah uang atau deposit sebelum memperoleh kepastian pekerjaan.

Menurut Rudi, kondisi tersebut dapat membuka ruang munculnya praktik yang disebutnya sebagai lowongan kerja fiktif. Calon pekerja telah menyerahkan uang, tetapi pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.

“Kan sebenarnya tidak boleh dong memungut namanya deposit dulu. Belum tentu pasti pekerjaannya. Makanya ada yang namanya lowongan pekerjaan fiktif jadinya gitu. Dia menampung uang dulu, tapi ternyata tidak disalurkan,” tutur Rudi.

Buruh menilai pengawasan terhadap proses perekrutan tenaga kerja perlu diperkuat untuk mencegah calon pekerja menjadi korban praktik yang merugikan.

Sebagai salah satu solusi, buruh mengusulkan pembentukan komite pengawas yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, akademisi, serikat pekerja, pengusaha hingga aparat penegak hukum.

Komite tersebut diharapkan dapat berperan dalam memastikan pelaksanaan aturan ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan serta memperkuat pengawasan terhadap perusahaan dan proses perekrutan tenaga kerja.

“Maka kami juga mengusulkan harus ada komite pengawas, yang terdiri dari pemerintah, akademisi, serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, mungkin juga nanti melibatkan pihak kepolisian, bagaimana memastikan hukum ini tegak,” kata Rudi.

Dalam aksi tersebut, buruh juga berharap dapat melakukan audiensi dengan anggota DPR untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Buruh ingin mengetahui sejauh mana pembahasan regulasi tersebut telah berjalan, termasuk bagaimana aspirasi pekerja akan diakomodasi dalam substansi aturan yang nantinya disahkan.

“Intinya adalah yang pertama, kita ingin menanyakan tentang bagaimana perkembangan daripada atau progresnya daripada pembahasan undang-undang ini, karena ini menyangkut kami semua,” ujar Rudi.

Aksi 29 September ini sekaligus menjadi bagian dari pengawalan buruh terhadap proses legislasi ketenagakerjaan.

Dengan agenda pembahasan dan rencana pengesahan RUU yang disebut berlangsung pada awal Oktober, kelompok buruh menegaskan akan terus mengawal proses tersebut agar sejumlah persoalan mendasar mulai dari kepastian kerja, upah, outsourcing, PHK, kebebasan berserikat hingga perlindungan pekerja di era otomatisasi masuk dalam substansi regulasi.

Bagi kelompok buruh, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut besaran upah, tetapi juga menyangkut kepastian memperoleh pekerjaan, perlindungan ketika kehilangan pekerjaan, keamanan dan kesehatan saat bekerja, serta kemampuan pekerja beradaptasi dengan perubahan dunia kerja.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *