Buruh Kembali Demo di Depan Istana Negara, Tolak UMP 2026 DKI Jakarta Dan UMSK Jawa Barat

Berita498 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Aksi unjuk rasa buruh kembali mewarnai kawasan pusat pemerintahan pada Kamis (8/1/2026). Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB ini diikuti oleh buruh dari berbagai daerah di Jakarta dan Jawa Barat. Massa aksi datang secara berkelompok, sebagian besar melakukan konvoi sepeda motor dari titik-titik kumpul di wilayah penyangga Ibu Kota. Aparat kepolisian tampak bersiaga untuk mengamankan jalannya aksi dan mengatur arus lalu lintas di sekitar kawasan Istana Negara.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan buruh terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja di tengah meningkatnya biaya hidup.
“Ribuan buruh kembali melakukan aksi di depan Istana Negara pada 8 Januari 2026. Aksi ini diikuti buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor. Kami menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK di Jawa Barat yang dinilai tidak adil bagi buruh,” ujar Said

Menurut Said, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 yang telah diumumkan pemerintah daerah belum memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja. Ia menegaskan bahwa buruh menuntut revisi UMP agar benar-benar mencerminkan kebutuhan riil buruh dan keluarganya.

Dalam aksi tersebut, KSPI dan Partai Buruh menyampaikan sejumlah tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi UMP DKI Jakarta Tahun 2026 menjadi sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni Rp 5,89 juta per bulan. Selain itu, buruh juga menuntut pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 sebesar 5 persen di atas nilai 100 persen KHL.

“Tuntutan kami jelas, UMP DKI Jakarta harus direvisi menjadi 100 persen KHL, yaitu Rp 5,89 juta per bulan, dan ditambah UMSP sebesar 5 persen. Ini penting agar buruh dapat hidup layak dan tidak terus tergerus inflasi,” tegas Said.

Selain menyoroti Jakarta, KSPI juga menyatakan penolakan keras terhadap penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat. Said menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh para bupati dan wali kota di masing-masing daerah.

KSPI menuntut agar Gubernur Jawa Barat merevisi Surat Keputusan (SK) tentang penetapan nilai UMSK dan mengembalikannya sesuai dengan surat rekomendasi kepala daerah. Menurut KSPI, rekomendasi bupati dan wali kota telah mempertimbangkan kondisi sektor industri dan kebutuhan hidup buruh di daerah masing-masing.

“UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat harus dikembalikan sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Jangan dipotong atau diubah sepihak karena itu merugikan buruh sektor industri,” kata Said.
Lebih lanjut, Said mengungkapkan bahwa perjuangan buruh tidak hanya dilakukan melalui aksi jalanan, tetapi juga melalui jalur hukum. KSPI telah resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 serta penetapan UMSK Jawa Barat.

“Selain aksi, kami juga menempuh jalur hukum. Gugatan ke PTUN sudah kami ajukan untuk UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat. Bahkan, kami juga sedang mengkaji gugatan serupa di provinsi lain, termasuk Sumatera Utara,” ungkapnya

Aksi unjuk rasa ini berlangsung secara tertib dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Hingga siang hari, perwakilan buruh masih menyampaikan orasi dan berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, dapat mendengarkan langsung aspirasi buruh serta mendorong revisi kebijakan pengupahan yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja.
KSPI menegaskan bahwa aksi serupa berpotensi terus berlanjut apabila tuntutan buruh tidak mendapatkan respons serius dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *