Cekcok Berujung Maut di Lubuk Linggau, Dua Kakak Beradik Ditangkap Tim Macan Linggau

Berita Daerah104 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU, Masih ingat dengan kasus — perselisihan yang berujung aksi kekerasan menewaskan Sukri (60), seorang buruh harian lepas, di Jalan Panorama, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Selasa (6/10/2026) pekan yl.

Dengan kerja keras tak kenal menyerah siang dan malam, akhirnya Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, hanya kurun waktu 3 hari berhasil mengendus dan sekaligus menangkap dua orang terduga pelaku yakni IH (68) dan Uj (64), yang diketahui merupakan kakak beradik, Jumat, ( 9/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB ditempat persembunyiannnya Kelurahan Air Kati Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau.

Penangkapan kedua tersangka oleh tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum IPDA Marco Antonio Panangian Butar Butar ini berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 375 / X / 2026 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL, hari Selasa tanggal 06 Oktober 2026 ” ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum IPDA Marco Antonio Panangian Butar Butar memimpin aksi penangkapan tersebut.

Dijelaskan, dalam proses penangkapan, Uj dilaporkan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau dan mengarahkannya kepada anggota kepolisian, kendati petugas telah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Namun, Ujang disebut tetap melakukan perlawanan. Petugas kemudian melepaskan dua tembakan ke arah Ujang hingga ia terjatuh dan berhasil diamankan.
Setelah penangkapan, Uj dibawa ke Rumah Sakit AR Bunda untuk mendapatkan penanganan medis.

Diketahui, kasus penganiayaan berat yang menewaskan Sukri, pedagang pisang molen ini bermula pada hari Selasa ( 9/10/2026) sekira pukul 07.00 WIB ketika terjadi cekcok mulut antara tersangka IH dan korban di lokasi kejadian. Setelah perselisihan tersebut, Hata pulang ke rumah dan mengadu kepada adiknya, Uj. Tak lama kemudian, IH kembali ke lokasi bersama Uj dengan menggunakan jasa ojek. Setibanya di Jalan Panorama, Hata diduga langsung mengayunkan sebilah golok ke arah Sukri.
Korban kemudian berusaha melarikan diri. Namun, Ujang diduga mengejar korban dan menusuk bagian bawah ketiak kiri korban sebanyak satu kali menggunakan senjata tajam.
Setelah kejadian tersebut, kedua pria itu melarikan diri, sementara kasusnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau dan satu bilah golok yang disebut milik IH, dua bilah pisau yang disebut milik Uj, serta satu kaus lengan panjang berwarna abu-abu.

” Penyidik menjerat perkara ini dengan Pasal 458 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 “, pungkas ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *