DA Pemalsu Kitab Haisyah Baijuri Baijuri Menyatakan Minta Maaf Kepada PT. Dar Al Kutub Al-Islamiyah, Berjanji Tidak Mengulangi 

Berita26 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Advokat Aks & Partners dari PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah (DKIS) yang menerbitkan kitab-kitab Agama Islam yang digunakan di sekolah-sekolah Islam (Pesantren), usai melaporkan pria berinisial DA berakhir damai.

Pasalnya pelaku pemalsuan berinisial DA terkait dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Hak Cipta Nomer 28 Tahun 2014 pasal 113 tentang hak ekonomi mengakui perbuatannya. Selain itu pelaku DA menyatakan akan menyatakan minta maaf secara terbuka kepada PT. PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah (DKIS).

“Pelaku DA dinilai melakukan pemalsuan Kitab Haisyah Baijuri yang menjadi hak PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah (DKIS) yang merupakan penerbit Indonesia. DA juga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa ijin melakukan pencetakan kitab tersebut. Namun, pelaku DA sudah mengakui perbuatannya dan minta maaf secara terbuka ke media,” kata Muhamad Farhan, SH pengacara dari Aks & Partners melalui rilis media, Jumat (27/5/2025) di Jakarta

Sebelumnya korban pemalsuan, yakni perwakilan dari PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah (DKIS) telah melaporkan DA ke Polres Bekasi.  Menurutnya, pihaknya telah berupaya menempuh jalur mediasi, akan tetapi dari pihak terlapor, tetapi DA tidak mengindahkan upaya mediasi yang disarankan.

“Namun sekarang pelaku DA sudah sadar dan sekarang mengakui perbuatannya. Pelaku DA berjanji tidak akan melakukan perbuatannya pemalsuan lagi. Tentu hal ini damai dengan catatan kalau dilakukan lagi, hukum akan ditegakkan” jelas Farhan sapaan akrabnya.

Kata Farhan, untuk itu pihaknya bersama korban sepakat akan mencabut laporan kepolisian Polres Bekasi. Apabila semua upaya permohonan maaf secara terbuka dan ada upaya tidak mengulangi perbuatan dilakukan di atas materai.

“Kita (red- PT Dar Al-Kutub Al-Islamiyah) berdamai dengan pelaku DA dengan catatan. Dimana pelaku DA harus harus mengakui perbuatan, minta maaf secara terbuka dan transparan,” tandasnya.

Menurut Farhan, karya ini telah didaftarkan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor permohonan/Nomor Pendaftaran C00201003882/058406.

“Adapun judul ciptaan HASYIYAH AL- BAYJURI diumumkan pada tanggal 22 Januari 2007 di Jakarta, sesuai dengan yang termaktub didalam Surat Pendaftaran Ciptaan,” ucapnya.

Sebelumnya Farhan, menghimbau masyarakat (red-konsumen), agar lebih hati-hati dalam dalam membeli buku di pasar luar. Hal ini bukan saja merugikan konsumen tetapi reputasi perusahaan turut serta dirugikan.

“Kualitas barang palsu yang tersebar sangat jauh dibawah ciptaan yang asli dan tidak terlepas isinya yang kurang lengkap. Untuk itu kepada masyarakat (red-konsumen), agar tidak membeli dan mempergunakan buku palsu tersebut,” sarannya.

Menurut Farhan, Fatwa MUI No. 1 Tahun 2003 dan Fatwa MUI Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 Tentang PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) menyatakan hukumnya HARAM terhadap setiap pelanggaran HKI.

“Selain melanggar hukum, pemalsuan Kitab Haisyah Baijuri juga melanggar aturan agama. Pemalsuan itu menurut Fatwa MUI adalah haram dan dilarang oleh agama,” pungkasnya (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *