Dalam Perkara Febrie Adriansyah, Agustino Boer Sampaikan Keterangan dan Klarifikasi

Berita132 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Agustino Boer, yang akrab disapa Tino Boer, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan yang berkaitan dengan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan terhadap Agustino berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Lantai 20 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam lima menit, sejak pukul 13.15 WIB hingga 17.20 WIB.

Agustino hadir didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum DRR Associates Legal Consultants, antara lain Andi Darwin R. Ranreng, S.H., Sunardjo Sumargono, JD., Im Zainul Arifin, S.H., LMR Sitompul, serta anggota tim hukum lainnya.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung yang dipimpin Agus Salim, Toto, dr. Mudazzir Munyir, dan sejumlah jaksa senior lainnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Agustino memberikan keterangan sekaligus klarifikasi mengenai sejumlah hal yang menurut tim hukumnya perlu diluruskan, khususnya terkait hubungan kekerabatannya dengan Febrie Adriansyah serta asal-usul dan tujuan dana yang menjadi bagian dari materi pemeriksaan.

Akui Ada Hubungan Kekerabatan Dengan Febrie Adriansyah

Salah satu hal yang dijelaskan Agustino kepada penyidik adalah mengenai hubungan dirinya dengan Febrie Adriansyah.

Agustino mengakui adanya hubungan kekerabatan keluarga dengan Febrie. Namun, ia menegaskan bahwa hubungan tersebut, menurut keterangannya, tidak berkaitan dengan hubungan pekerjaan, bisnis, maupun aktivitas profesional.

“Benar adanya hubungan kekerabatan keluarga antara saya dengan Saudara Febrie Adriansyah. Hal ini merupakan fakta yang tidak dapat disangkal dan telah diketahui banyak orang,” ujar Agustino sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang diberikan kepada tim hukumnya.

Meski memiliki hubungan keluarga, Agustino menyatakan tidak pernah terlibat dalam urusan kedinasan ataupun kegiatan profesional Febrie.

Ia juga menjelaskan bahwa domisilinya di Amerika Serikat membuat komunikasi dan interaksi dengan Febrie relatif terbatas dan lebih banyak berlangsung dalam konteks hubungan kekeluargaan.

“Hubungan keluarga tersebut tidak serta-merta berarti keterlibatan dalam setiap urusan pribadi maupun jabatan beliau. Saya tidak pernah memiliki hubungan kerja, bisnis, maupun keterlibatan dalam kegiatan profesional Saudara Febrie,” katanya.

Jelaskan Asal-Usul Dana Pendidikan

Materi lain yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan adalah mengenai dana yang menurut Agustino dan kuasa hukumnya merupakan bantuan sosial untuk program pendidikan dan kemanusiaan.

Agustino menjelaskan bahwa dana tersebut disebut berasal dari Dr. Muhammed Hassen Zahran Mohammed Mahir, seorang pengusaha yang berdomisili di Uni Emirat Arab, bersama sejumlah dermawan di Amerika Serikat.

Menurut keterangannya, dana yang disebut mencapai USD 26 juta tersebut dialokasikan untuk mendukung program pendidikan bagi anak-anak kurang mampu di sejumlah wilayah Indonesia bagian timur, termasuk Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku.
Pada tahap awal, program tersebut disebut berpusat di Pesantren Tafriijul Ahkam, Rangkasbitung, Banten.

Agustino menegaskan bahwa dana tersebut, menurut pihaknya, memiliki tujuan kemanusiaan dan pendidikan serta telah dituangkan dalam sejumlah dokumen kerja sama sejak 2022.

“Seluruh dana ini adalah amanah yang tujuannya murni kemanusiaan. Pengelolaannya telah diatur secara tertulis melalui perjanjian-perjanjian sah yang disusun sejak tahun 2022, jauh sebelum isu hukum yang ada muncul,” ujar Agustino.

Dalam struktur kerja sama yang disampaikan tim hukum, masing-masing pihak disebut memiliki peran berbeda:

* Dr. Mahir disebut berperan sebagai penghimpun dana dari luar negeri.

* Agustino berperan dalam perancangan program dan pengawasan pelaksanaan.

* Jess atau Sonu Sannasia Jaswani disebut sebagai perantara dana resmi.

* Don Ritto menangani aspek teknis operasional di lapangan berdasarkan memorandum of understanding (MoU) tertanggal 25 Mei 2022.

Bantah Kepemilikan Atau Penyerahan Emas

Agustino juga memberikan sejumlah klarifikasi terhadap informasi yang menurut tim hukumnya perlu diluruskan.
Salah satunya terkait isu mengenai emas. Agustino menyatakan tidak pernah memiliki, menyerahkan, maupun menitipkan emas batangan dalam jumlah berapa pun.

Menurut keterangannya, aset yang berkaitan dengan transaksi tersebut berupa mata uang digital USDT yang menurut tim hukum dapat ditelusuri melalui jaringan blockchain TRC20.

Keterangan tersebut disampaikan untuk membantah adanya anggapan bahwa dana tersebut berkaitan dengan transaksi atau penyerahan emas secara fisik.

Tim hukum Agustino juga menyatakan bahwa mekanisme penyaluran dana dilakukan melalui jalur yang menurut mereka telah diatur dalam dokumen kerja sama serta menggunakan transaksi digital.
Dengan demikian, menurut pihak Agustino, tidak terdapat penyerahan dana secara fisik di tempat umum sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.

Tegaskan Dana Ditujukan Untuk Pendidikan

Mengenai penggunaan dana, Agustino menyatakan dana tersebut sejak awal diperuntukkan bagi program pendidikan dan bantuan kemanusiaan, khususnya untuk anak-anak kurang mampu.

Ia membantah adanya pengalihan dana untuk kepentingan yayasan atau tujuan lain di luar kesepakatan yang telah dibuat.
Tim hukum juga menyampaikan bahwa Agustino tidak pernah memberikan persetujuan maupun instruksi untuk menyimpan dana tersebut di dalam brankas pribadi pihak tertentu.

Seluruh penjelasan itu, menurut tim hukum, telah disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari upaya memberikan gambaran utuh mengenai asal-usul, mekanisme pengelolaan, serta tujuan penggunaan dana.

Kuasa Hukum Ajukan Permohonan
Pemisahan Pemeriksaan

Selain memberikan keterangan mengenai substansi perkara, tim kuasa hukum Agustino juga mengajukan permohonan agar proses pemeriksaan terhadap kliennya dapat dipisahkan dari perkara utama yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Permohonan tersebut, menurut kuasa hukum, diajukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 142 KUHAP.
Andi Darwin R. Ranreng mengatakan permohonan pemisahan pemeriksaan diajukan karena pihaknya menilai terdapat perbedaan substansi mengenai objek dan asal-usul persoalan yang diperiksa.

“Kami memohon pemisahan ini karena objek dan asal-usul perkara berbeda substansi. Dokumen kerja sama yang menjadi landasan telah ada jauh sebelum permasalahan hukum lain muncul,” ujar Andi Darwin.

Menurut tim hukum, langkah tersebut diperlukan agar proses pemeriksaan terhadap Agustino dapat dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta serta dokumen yang berkaitan langsung dengan dirinya.

Kuasa hukum juga menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Serahkan Delapan Dokumen Kepada Penyidik

Untuk mendukung keterangan kliennya, tim kuasa hukum Agustino menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Sedikitnya terdapat delapan dokumen yang disebut diserahkan dalam pemeriksaan tersebut, yakni:

1. MoU tertanggal 25 Mei 2022 antara Jess dan Don Ritto.

2. MoU tertanggal 1 Juni 2022 antara Dr. Mahir dan Agustino Boer.

3. Surat penunjukan Jess sebagai perantara dana.

4. Perjanjian penitipan dana tertanggal 15 Juni 2022.

5. Perjanjian kerja sama dengan Pesantren Tafriijul Ahkam.

6. Bukti transaksi blockchain TRC20 USDT.

7. Tanda terima donasi awal tertanggal 22 April 2022.

8. Surat permohonan pemisahan pemeriksaan.

Menurut tim hukum, dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri rangkaian transaksi dan kerja sama sejak awal serta melihat konteks dana secara menyeluruh.

Minta Proses Hukum Tetap Objektif

Tim kuasa hukum menyatakan pihaknya menghormati kewenangan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyidikan. Pada saat yang sama, mereka berharap seluruh dokumen dan keterangan yang diberikan dapat diperiksa secara objektif.

Pihak Agustino juga menyatakan siap memberikan keterangan tambahan apabila penyidik masih membutuhkan informasi maupun dokumen lain yang berkaitan dengan materi pemeriksaan.

Kuasa hukum menilai verifikasi terhadap asal-usul dana, dokumen kerja sama, serta jejak transaksi merupakan bagian penting untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut.

Berharap Dana Kembali ke Tujuan Kemanusiaan

Di sisi lain, tim hukum berharap proses hukum tidak menghilangkan tujuan awal dana tersebut apabila setelah melalui proses verifikasi dinyatakan sah dan dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Andi Darwin mengatakan kepentingan anak-anak yang menjadi sasaran program pendidikan tersebut perlu tetap menjadi perhatian.
“Penting bagi kita semua bahwa dana kemanusiaan ini tidak kehilangan tujuannya. Anak-anak di wilayah timur masih menanti akses pendidikan yang menjadi hak mereka,” ujar Andi.

Menurutnya, kepastian mengenai status dan legalitas dana menjadi penting agar program yang sejak awal dirancang untuk kepentingan pendidikan dan kemanusiaan dapat berjalan sesuai tujuan.

Kejaksaan Agung Masih Dalami Materi Pemeriksaan

Hingga berita ini disusun, materi keterangan Agustino Boer beserta dokumen yang diserahkan tim hukumnya masih berada dalam proses penelaahan penyidik.

Kelanjutan proses hukum akan bergantung pada hasil pemeriksaan, verifikasi dokumen, serta alat bukti lain yang diperoleh penyidik dalam rangkaian penyidikan.

Seluruh klaim mengenai asal-usul dana, hubungan para pihak, mekanisme transaksi, serta tujuan penggunaannya masih merupakan keterangan dari Agustino Boer dan tim kuasa hukumnya.

Penentuan mengenai benar atau tidaknya keterangan tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, proses pemeriksaan terhadap Agustino Boer menjadi bagian dari rangkaian upaya penegak hukum untuk mengurai fakta dan hubungan antar-pihak dalam perkara yang tengah berjalan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *