Dana Revitalisasi Jadi Buah Bibir Pengurus LBH SJN Terima Pengaduan

Berita Daerah295 Dilihat

DetikSR.id CIANJUR, – Program revitalisasi sarana dan prasarana sekolah yang digulirkan pemerintah bertujuan untuk memastikan mutu serta kualitas fisik bangunan pendidikan.

Oleh karena itu, pihak sekolah diimbau untuk menjalankan pekerjaan sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan anggaran yang dikucurkan.

​Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Social Justice Nusantara, H. Munawar (60), menegaskan agar pihak sekolah yang mengelola dana revitalisasi secara swakelola tidak menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pemborong atau pihak ketiga, apalagi mencari keuntungan pribadi.

​”Tujuan pemerintah mengadakan revitalisasi ini adalah untuk memastikan sarana dan prasarana sekolah dikerjakan secara berkualitas. Pihak sekolah, walau kegiatannya bersifat swakelola, jangan sampai melibatkan pemborong, apalagi sampai menerima fee dari pemborong untuk kepentingan sendiri,” ujar H. Munawar, Selasa (29/9).

Ia meminta Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk memperketat dan menindak pengawasan terhadap sekolah-sekolah penerima bantuan, mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Langkah tegas ini dinilai penting karena LBH Social Justice Nusantara mengaku telah mengantongi laporan terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan pengerjaan fisik di lapangan.
​”Kami sudah mendapatkan informasi dan pengaduan bahwa ada pekerjaan sekolah yang justru dikerjakan oleh pihak ketiga.

Bahkan, ada indikasi pihak sekolah menerima imbalan hingga 35 persen dari pemborong,” tegas Munawar.

​Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur memberikan klarifikasi mengenai alur pengelolaan dana bantuan revitalisasi tersebut.

Salah seorang pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur menjelaskan bahwa anggaran revitalisasi disalurkan langsung oleh kementerian ke rekening sekolah penerima.

​”Mengenai revitalisasi, anggaran itu turun langsung ke pihak sekolah yang menerima. Pihak dinas hanya bertugas mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan sekolah tersebut ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkapnya.

(Asdon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *