Dasco: Putusan MK Soal Diskualifikasi Parpol Yang Tak Penuhi Kuota Perempuan Akan Diakomodasi Dalam RUU Pemilu

Berita579 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan sanksi diskualifikasi kepada partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif (caleg).

Menurutnya, ketentuan tersebut akan menjadi salah satu materi yang diakomodasi dalam revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan datang.
Dasco menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus menjadi acuan dalam penyusunan regulasi pemilu ke depan.

“Kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (26/5/2026).

Menurut Dasco, putusan tersebut merupakan langkah positif dalam mendorong peningkatan partisipasi dan representasi perempuan dalam dunia politik.

Ia menilai saat ini banyak perempuan yang memiliki kapasitas, kompetensi, serta pengalaman yang memadai untuk berkiprah sebagai wakil rakyat di berbagai tingkatan pemerintahan.

“Sudah banyak perempuan yang memiliki kemampuan dan kapasitas yang baik untuk menjadi anggota legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI. Oleh karena itu, kami mendukung adanya syarat tersebut,” katanya.

Meski demikian, Dasco menekankan pentingnya penyusunan aturan yang rinci terkait mekanisme penerapan sanksi diskualifikasi.

Menurutnya, regulasi yang jelas diperlukan agar tidak menimbulkan multitafsir maupun persoalan hukum ketika diterapkan pada penyelenggaraan pemilu.
“Yang perlu diatur dengan jelas adalah bagaimana mekanisme ketika partai politik tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan tersebut. Apakah gugur di daerah pemilihan tertentu atau ada mekanisme lain yang harus dijelaskan secara rinci,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar proses perumusan aturan memperhatikan berbagai kemungkinan celah hukum yang dapat muncul. Dengan demikian, implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Kita menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan terdapat celah-celah yang harus dicermati dan disempurnakan,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusan yang dibacakan pada (25/5/2026), MK menyatakan bahwa partai politik dapat didiskualifikasi dari daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai adanya konsekuensi hukum yang tegas bagi partai politik yang mengabaikan syarat keterwakilan perempuan.

Putusan tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat afirmasi politik bagi perempuan. Selama ini, aturan mengenai keterwakilan perempuan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun penerapannya dinilai belum memberikan efek yang cukup kuat untuk memastikan partai politik mematuhi ketentuan tersebut.

Dengan adanya putusan MK, partai politik dituntut lebih serius dalam melakukan rekrutmen dan kaderisasi perempuan menjelang pemilu.

Sementara itu, DPR bersama pemerintah akan menyiapkan pengaturan lebih lanjut melalui revisi UU Pemilu guna memastikan pelaksanaan putusan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif pada pemilu mendatang.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *