Deklarasi dan Pelantikan Posbakum Petisi Ahli, Fokus Bantuan Hukum dan Tegaskan Komitmen Anti Korupsi

Berita78 Dilihat

DetikSR.id Jakarta– Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Petisi Ahli resmi dilantik dan dideklarasikan di Gedung Joeang 45, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). Posbakum di bawah naungan Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) ini disiapkan untuk melayani masyarakat kurang mampu. Organisasi juga menegaskan komitmen melawan korupsi yang merugikan warga kecil.

Acara dihadiri pengurus pusat dan perwakilan daerah, unsur penegak hukum, dan akademisi. Hadir pula AKBP Roby Heri Saputra yang mewakili Kapolda, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, Direktur Perlindungan Perempuan Kementerian PPPA Margareth Robin, serta perwakilan KPAI dan Komnas Perempuan. Pembina Petisi Ahli, Komjen Pol (Purn) Drs. Ito Sumardi Djunisanyoto, berhalangan hadir karena memimpin rapat penasihat ahli Kapolri di Mabes Polri.

Ketum: Bantuan Hukum, Antikorupsi, dan Akses Keadilan

Dalam sambutannya, Ketua Umum Posbakum Petisi Ahli Prihatin Kusdini menyebut tiga kata kunci perjuangan organisasi, yaitu bantuan hukum, antikorupsi, dan akses keadilan bagi masyarakat. “Ini bukan sekadar slogan. Ini adalah amanah,” ujarnya.

Prihatin memaparkan visi Posbakum, yakni “menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan”. Untuk mewujudkannya, Posbakum menyiapkan enam gerak strategis:

Gerak Layan: optimalisasi layanan cuma-cuma di pengadilan negeri dan program jemput bola ke masyarakat.

Gerak Kompetensi: peningkatan kapasitas advokat dan paralegal lewat pelatihan dan sertifikasi.

Gerak Jaringan: sinergi dengan Mahkamah Agung, kementerian terkait, pemerintah daerah, kampus, dan lembaga penegak hukum.

Gerak Literasi: edukasi hukum ke desa, sekolah, dan UMKM berbasis SDGs.

Gerak Digital: E-Posbakum, konsultasi hukum online, dan satu data kasus nasional.

Gerak Sosial: kepedulian terhadap perempuan dan anak rentan, korban bencana, fakir miskin, tunawisma, serta pelestarian lingkungan.

Ia menyebut kelompok yang paling membutuhkan pendampingan: ibu korban KDRT, anak yang berhadapan dengan hukum, buruh, petani, dan pedagang kecil. “Merekalah yang paling sering terjerat sistem, tapi paling jarang dapat keadilan,” katanya. Untuk itu Posbakum berkomitmen memberi layanan “cuma-cuma, cepat, dan berintegritas”.

Soal antikorupsi, Prihatin menilai korupsi paling kejam adalah yang merugikan masyarakat kecil. “Korupsi tidak hanya merampok uang negara. Korupsi paling kejam adalah ketika ia merugikan masyarakat kecil,” ujarnya. Ia mencontohkan pungutan liar di kantor desa, sekolah, dan puskesmas, pengurangan hak bantuan sosial seperti PKH dan BLT oleh oknum, serta pemerasan terhadap warga yang tidak paham hukum. “Korupsi inilah yang membuat si miskin semakin miskin. Dan inilah yang harus kita lawan bersama,” tegasnya.

Prihatin menjelaskan peran Posbakum dalam hal itu. “Jika ada masyarakat yang lapor dipalak, dipungli, atau haknya ditilep, kami tidak akan diam. Kami akan kawal kasusnya sampai tuntas, dan jika perlu kami laporkan ke Kortas Tipikor Polri,” ucapnya.

Ia juga menegaskan Posbakum tidak bekerja sendiri. “Kami mengajak Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemerintah Daerah bergandengan tangan. Mari kita bangun sistem yang tidak menyulitkan rakyat. Hukum harus berpihak, bukan menakutkan,” katanya.

Menutup sambutan, Prihatin menyapa perempuan dan anak Indonesia. “Jangan takut. Ada Posbakum Petisi Ahli yang siap mendampingi. Hukum bukan milik orang kaya. Hukum adalah milik kita semua,” ujarnya. Ia mengajak pengurus yang dilantik bekerja “dengan hati” dengan semboyan “Petisi Ahli: Peduli, Tegas, Berintegritas”.

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution bersama Deasy Anna Victorina Wasekjen Posbakum Petisi Ahli

Dasar Hukum dan Struktur Kepengurusan

Kepengurusan periode 2026–2031 ditetapkan lewat Surat Keputusan Pengurus Pusat Posbakum Petisi Ahli Nomor 01/SK-PST/POSBAKUM/PETISI-AHLI/08/2026 di Jakarta pada 3 Agustus 2026. SK itu merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, AD/ART organisasi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014, dan Keputusan Ketua MA Nomor 026/KMA/SK/II/2012.

Selain Prihatin sebagai Ketua Umum, Syapri Abdillah, menjabat Wakil Ketua Umum, Sapto Wibowo Sutanto menjabat Sekretaris Jenderal, dan Riza Haryanto menjabat Bendahara. Dewan Pakar diketuai Prof. B.F. Sihombing, dengan Associate Prof. Hotma P. Sibuea, sebagai sekretaris, serta Wagiman, dan N.R. Indriati, sebagai anggota. Dewan Penasehat diketuai H. Martono.

Posbakum memiliki tujuh bidang: Organisasi dan SDM, Bantuan Hukum, Diklat, Paralegal, Kerja Sama Antar Lembaga, Literasi dan IT, serta Humas. Di daerah, SK mencantumkan 11 Dewan Pengurus Daerah (DPD): DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, NTB, Sumatera Utara, NTT, Maluku, Aceh, Jambi, Bandar Lampung, dan Jawa Timur.

Pengurus bertugas memberikan layanan informasi, konsultasi, dan pembuatan dokumen hukum bagi masyarakat kurang mampu, serta menjaga kerahasiaan data pencari keadilan.

Presiden Petisi Ahli: Cabang Diganti Posbakum

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menjelaskan latar belakang pembentukan Posbakum. Menurutnya, Petisi Ahli tidak memiliki cabang dan hanya berkedudukan di Jakarta, padahal minat praktisi hukum dari berbagai daerah untuk bergabung sangat besar.

“Kita sebenarnya tidak ingin membentuk cabang. Tapi ada alternatif yang diberikan oleh pembina, yaitu dengan pos bakum sekalian saja, bantu masyarakat,” ujar Pitra.

Ia mengatakan Posbakum baru berusia tiga bulan, tetapi DPD di setiap provinsi sudah terbentuk. “Ini merupakan suatu kemajuan bagi Posbakum Petisi Ahli, karena keinginan masyarakat untuk bergabung di dalam bantuan hukum Petisi Ahli dalam hal membantu masyarakat sangat tinggi sekali,” katanya.

Pitra juga menjelaskan alasan acara digelar di Gedung Joeang 45, bukan di hotel. Menurutnya, pilihan itu datang dari Ketua Umum karena nilai historisnya. “Ini adalah historis lahirnya perjuangan dalam hal membela masyarakat yang lemah,” kata Pitra menirukan penjelasan Ketua Umum. Ia menegaskan pilihan itu bukan karena organisasi tak mampu menyewa gedung.

Ia menekankan Posbakum tidak dibentuk untuk menimbulkan keributan. “Tidak ada perbedaan antara miskin, kaya, lemah ataupun kuat, semua sama. Yang namanya orang bermasalah dengan hukum, orang miskin, orang lemah, harus lebih dibela,” ujarnya.

Posbakum, kata Pitra, dapat mendampingi masyarakat di tingkat penyidikan, termasuk korban kekerasan seksual dan pelecehan anak. Ia mengingatkan para pengurus agar selektif dalam menerima perkara. “Jangan sampai seorang pengacara tapi dibohongi,” katanya.

Pitra meminta Posbakum tetap menjalin hubungan baik dengan catur wangsa penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, serta instansi pemerintah lain. Namun, organisasi harus berani bertindak jika ada pelanggaran. “Sepanjang ada pelanggaran hukum, jangan sungkan-sungkan, silakan diproses. Karena kita hadir di sini sebagai agen perubahan di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya. “Kita tidak menciptakan musuh, tapi kita mencari pertemanan dan perkawanan di mana pun kita berada.”

Pitra turut memuji Ketua Umum Posbakum.

“Ini adalah wanita yang tangguh dan hebat. Walaupun beliau wanita, tapi semangat juangnya untuk mendampingi perempuan dan anak luar biasa sekali,” ucapnya.

Ia juga mengumumkan tiga buku terbitan Petisi Ahli periode ini: Sosiologi Hukum, Penegakan Hukum Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus, serta Tata Cara Mengajukan Tuntutan Pidana dan Mengajukan Gugatan Perdata. “Ini nanti untuk pos bakum kita kasih gratis lah,” kata Pitra.

Kepada pengurus, ia berpesan, “Anda mengemban amanah yang sangat berat sekali, karena Anda sekalian tidak dibayar. Saya harapkan setulus hati kalian yang paling dalam kepada masyarakat miskin. Bantulah mereka dengan sepenuh hati, karena tangisan mereka dan doa mereka adalah semangat buat Bapak-Ibu Posbakum.”

Prof. Hotma: Jangan Berhenti Belajar

Sekretaris Dewan Pakar, Prof. Hotma P. Sibuea, mengajak para pegiat bantuan hukum terus memperdalam ilmu. Ia menyebut dirinya tergabung di Dewan Pakar atas permintaan organisasi, dengan mengusulkan Prof. B.F. Sihombing sebagai ketua dan Dr. Wagiman sebagai anggota. “Karena klop, keduanya adalah rekan lama seperjuangan,” ujarnya.

Dengan pengalaman 41 tahun sebagai dosen, Hotma mengingatkan bahwa ilmu hukum bersifat normatif sehingga tidak otomatis mewujudkan cita-cita hukum di tengah masyarakat. “Ilmu hukum itu adalah konvergensi dari berbagai cabang ilmu, sehingga seorang yang aktif di dunia praktik minimal tidak cukup membekali diri hanya sekadar belajar ilmu hukum,” katanya.

Ia menyoroti kurikulum pendidikan hukum yang kerap tidak menjelaskan hubungan antarbidang hukum. Menurutnya, hal itu membuat praktisi keliru melihat perkara, misalnya soal utang piutang. “Utang piutang tidak pernah jadi pidana. Itu salah pengacaranya, sudah pasti,” ujarnya menirukan anggapan keliru yang sering ia temui. Padahal, kata dia, utang piutang dapat masuk ranah pidana bila ada unsur mens rea. “Kalau tidak ada, itu murni wanprestasi.”

Hotma juga menekankan pentingnya logika hukum, termasuk polisilogisme untuk menguji gugatan, serta asas lex superior derogat legi inferiori. “Membaca undang-undang tidak bisa dengan logika umum,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa sosiologi, filsafat, dan filsafat konstitusi juga penting dalam praktik hukum. “Jangan berhenti membaca,” pesannya kepada praktisi muda.

Hotma mengingatkan bahwa kerja bantuan hukum bersifat pengabdian. “Abdi Posbakum itu keluar duit, bukan dapat duit. Karena ini proyek idealisme,” ucapnya. Ia pun menawarkan bantuan kepada pengurus yang menghadapi kesulitan. “Kalau ada yang susah-susah, pakai nama Pak Pitra, telepon saya, Pak Hotma.”(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *