Depok Bersinar, IPWL GMDM DPW kota Depok Gelar Workshop P4GN di SMA Negeri 2

Pendidikan165 Dilihat

 704 Views

DetikSR.id Kota Depok – Institusi Penerima Wajib Lapor ( IPWL- GMDM ) Garda Mencegah dan Mongobati DPW kota depok melaksanakan kegiatan Workshop Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lingkungan sekolah sma negeri 2 kota depok, pada hari rabu 16/ 08/ 2023.

Workshop P4GN dihadiri oleh Sekjen IPWL GMDM DPW kota depok Miriawan, beserta jajaran, Ketua IPWL GMDM DPW Kota Depok agus kurniawan alias thole, yang kebetulan berhalangan hadir

Workshop P4GN dilaksanakan dengan tujuan membentuk dan membekali anggota dan pengurus DPKC ,Penggiat Anti Narkoba dari lingkungan masyarakat dengan materi P4GN dan membuat rencana aksi untuk P4GN yang kedepannya harus dilaksanakan di lingkungan sekolah, karna target generasi muda yang sangat rentan, khususnya dan dilingkungan masyarakat pada umunya,

 

Baca Juga:IPWL GMDM DPW Bogor Raya Gelar Acara Rapat Kerja Konsulidasi

 

Pembekalan materi P4GN tersebut disampaikan oleh sekjen IPWL GMDM Depok Miriawan, dan disampaikan oleh tina selaku Bendahara juga ketua kelas sma negri 2 kota depok Nada tsuraya, berikut sambutan dari ketua kesiswaan Guru HARRI, dan sekaligus penyuluhan IPWL GMDM Depok, dan Penyampaian P4GN, akan disampaikan di 21 kelas dan setiap perhari nya 1 kelas, tutur Miriawan

Lanjut sekjen Miriawan IPWL GMDM kota depok yg dimana penyuluhan ini semata- mata membantu mempersempit peredaran dan bahaya nya dampak Narkoba tersebut d lingkungan keluarga kita sendiri, khususnya siswa siswi sma negri 2 kota depok. Karna kita sepakat Narkoba musuh kita bersama, demi tercipta nya generasi muda yg produktip, aktip dan berwawasan yg baik juga bersih dari Narkoba.

Siswa diberi penjelasan mengenai jenis dan bahaya narkoba, hukum penyalahgunaan narkoba serta memotivasi agar penggiat anti narkoba dapat beperan dalam membantu pencegahan pemberantasan narkoba di di dalam atau pun diluar sekolah dan sekitarnya. Seperti yang tertera dalam Undang-Undang No 35. Tahun 2009 Pasal 104 bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang luas, untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan pencatatan dan peredaran gelap narkotika disekitar sekolah dan diluar sekolah umum nya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *