Diberhentikan Saat Patroli, Dua Pemuda Kedapatan Bawa Obat Keras Siap Edar

TNI / POLRI56 Dilihat

DetikSR.id Tangerang – Dua pria diamankan polisi saat patroli malam di wilayah Kota Tangerang, Kamis malam (16/4/2026). Keduanya kedapatan membawa ratusan butir obat keras daftar G jenis tramadol dan exsimer yang diduga akan diedarkan.

Penangkapan bermula saat Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota melintas di Jalan Windu Karya, tepatnya di samping Lapangan Ahmad Yani. Petugas curiga dengan gerak-gerik dua pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi tersebut.

Kendaraan kemudian diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan tas selempang yang disembunyikan di balik jaket, berisi ratusan butir obat keras.

“Kami temukan 298 butir tramadol dan 33 butir exsimer dari kedua pelaku. Obat tersebut disimpan dalam tas selempang yang mereka bawa,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial IR (28) dan FF (19). Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku baru saja membeli obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rencananya, obat tersebut akan dijual kembali di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, dengan harga sekitar Rp 50.000 per lempeng.

“Ini jelas melanggar hukum karena obat daftar G tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin dan resep dokter,” tegas Kapolres.

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan dua unit ponsel, dua tas selempang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, khususnya pada malam hari, guna mencegah peredaran obat-obatan terlarang serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kota Tangerang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal. Selain berbahaya bagi kesehatan, juga ada konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Jaga Jakarta+, yang menekankan peran aktif kepolisian bersama masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110, agar dapat segera ditindaklanjuti.(Red/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *