DetikSR.id | LUBUK LINGGAU – Aksi nekat seorang pria yang diduga membakar rumah mertuanya berujung petaka. Kebakaran yang bermula dari sebuah rumah di Jalan Maluku RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, dengan cepat menjalar hingga menghanguskan 11 rumah warga.
Terduga pelaku, M. Syarif Elvorian (32), warga Jalan Makmur IV Blok A.31 RT 11, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, berhasil diringkus Tim Macan Linggau hanya beberapa jam setelah kejadian. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M. Kurniawan Azwar kepada awak media tadi malam mengatakan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi mengungkap bahwa sebelum kebakaran terjadi, pelaku mendatangi rumah mertuanya, Romsiyah (57), yang saat itu dalam keadaan kosong.
Pelaku diduga mendobrak pintu rumah sambil membawa sebotol air mineral berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Tak lama berselang, asap tebal disusul kobaran api muncul dari dalam rumah dan dengan cepat menyambar bangunan lain yang sebagian besar berbahan kayu.
“Mendapat informasi tersebut, Tim Macan Linggau bersama Tim Elang Timur bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di Perumahan Green Mulia II, Kelurahan Marga Rahayu,” ujar AKP M. Kurniawan Azwar.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah membakar rumah mertuanya menggunakan Pertalite yang dimasukkan ke dalam botol air mineral.
“Tersangka mengaku menyiramkan Pertalite ke lantai kayu bagian dapur, kemudian membakarnya menggunakan korek api,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku juga mengaku membeli Pertalite tersebut di SPBU Kupang, Kota Lubuk Linggau.
Penyelidikan polisi turut mengungkap fakta lain. M. Syarif Elvorian sebelumnya telah dilaporkan dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Septi Ulandari.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/274/VII/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 14 Juli 2026. Dalam perkara itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala serta patah tulang tangan kanan akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Tak hanya itu, hasil tes urine yang dilakukan penyidik juga menunjukkan pelaku positif mengonsumsi methamphetamine.
Akibat kebakaran tersebut, sedikitnya 11 rumah hangus terbakar dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar. Proses pemadaman berlangsung dramatis karena api dengan cepat membesar di kawasan permukiman padat penduduk yang memiliki akses jalan sempit.
Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.00 WIB setelah petugas mengerahkan lima unit mobil pemadam kebakaran dan satu unit mobil water cannon milik Polres Lubuk Linggau.
Polisi masih terus mendalami motif pelaku sekaligus melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pantauan DetikSR.id, Sabtu (18/7/2026) pagi, warga mulai mendatangi lokasi kebakaran untuk mencari barang-barang yang masih dapat diselamatkan dari puing-puing rumah yang hangus dilalap api. Puluhan warga lainnya juga terlihat memadati lokasi untuk menyaksikan dampak kebakaran. Meski api telah padam, kepulan asap masih tampak membubung dari beberapa bangunan yang ludes terbakar, menjadi saksi dahsyatnya amukan si jago merah yang meluluhlantakkan permukiman tersebut. ( Rif’at Achmad )






