Dikejar Bea Cukai, Kapal Pengangkut 430 Balpres Ilegal Dari Malaysia Kandas di Perairan Sumatera Utara

Berita186 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Sebuah kapal pengangkut pakaian bekas impor ilegal asal Malaysia sempat kandas di perairan Sumatera Utara saat dikejar petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kapal tersebut membawa 430 bal pakaian bekas dan empat koli suku cadang kendaraan bermotor yang diduga diselundupkan ke Indonesia.

Penindakan dilakukan Bea Cukai pada 14 Agustus 2026 setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan barang bekas dari Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Rudy Rahmaddi mengatakan, kapal target sempat mengalami kendala akibat cuaca buruk setelah diamankan petugas di perairan Gosong Bunga-Bunga, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Karena cuaca buruk, kapal target sempat kandas di perairan sekitar Belawan. Kemudian pada hari berikutnya, kapal dapat kami sandarkan di dermaga kapal patroli Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan,” ujar Rudy dalam konferensi pers penindakan impor ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, pada (22/9/2026). Rudy hadir secara daring dalam konferensi pers tersebut.

Rudy menjelaskan, operasi penindakan bermula dari laporan masyarakat pada 13 Agustus 2026 terkait dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai melakukan koordinasi dengan sejumlah satuan kerja dan unsur intelijen untuk memastikan keberadaan kapal yang menjadi target operasi.

Sehari kemudian, pada 14 Agustus 2026, petugas menggelar operasi laut. Setelah melakukan penyekatan dan pengejaran, petugas berhasil menghentikan kapal target pada pukul 15.40 WIB.

Pemeriksaan terhadap kapal menemukan 430 bal pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas impor ilegal serta empat koli suku cadang kendaraan bermotor di dalam palka.

Kapal kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, kondisi cuaca buruk sempat menghambat proses evakuasi dan pengamanan kapal sehingga kapal target kandas di perairan sekitar Belawan.

Pada hari berikutnya, petugas berhasil menyandarkan kapal di dermaga kapal patroli Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan.

Berdasarkan perkiraan harga pasar, nilai 430 bal pakaian bekas yang disita dalam penindakan tersebut mencapai Rp3,4 miliar.

Bea Cukai masih melakukan pencacahan serta pendalaman terhadap seluruh barang hasil penindakan untuk memastikan jumlah dan nilai barang bukti secara lebih rinci.

Selain pakaian bekas, petugas juga menemukan empat koli suku cadang kendaraan bermotor yang turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Rudy menegaskan, penanganan perkara dilakukan melalui proses penyidikan dengan melibatkan unsur pengawasan dan penyidikan Bea Cukai serta berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam perkembangan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

“Penyidikan dilakukan berkoordinasi dengan Kepolisian, dan petugas telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini,” kata Rudy.

Penetapan tersangka menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelundupan pakaian bekas dan suku cadang kendaraan bermotor tersebut.

Penindakan kapal pengangkut balpres di Sumatera Utara merupakan salah satu dari empat operasi penindakan impor ilegal yang dilakukan Bea Cukai selama periode Agustus hingga September 2026.

Dalam rangkaian operasi tersebut, Bea Cukai mengamankan sejumlah komoditas, termasuk beras, garam, dan pakaian bekas impor ilegal.

Secara keseluruhan, nilai barang hasil penindakan dalam empat operasi tersebut mencapai Rp27,339 miliar.

Kasus ini menambah daftar penindakan Bea Cukai terhadap aktivitas impor ilegal melalui jalur laut, khususnya terhadap barang bekas yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan impor.

Proses penyidikan terhadap kapal pengangkut 430 balpres tersebut masih berlangsung. Bea Cukai terus mendalami asal-usul barang, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan penyelundupan yang lebih luas.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *