Dipimpin Langsung Kasat Resnarkoba Polres Lubuk L II nggau, Gagalkan Peredaran Barang Haram Perusak Anak Bangsa

Berita Daerah112 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Komitmen Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ),
dalam menjaga generasi muda dari bahaya peredaran barang haram semakin gencar dilakukan. Hal ini terbukti dengan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi, berhasil menggagalkan peredaran barang haram yang dapat merusak anak bangsa yakni mencapai 20,23 gram.

Narkoba jenis sabu ini didapatkan dari tersangka F (25), warga Jalan Garuda, Kelurahan Tanjung Indah, Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau . F diringkus petugas pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Romi, SH MH menjelaskan, operasi penangkapan ini didasari Laporan Polisi tertanggal 28 November 2025, yang bermula dari informasi akurat masyarakat bahwa sebuah rumah di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, sering digunakan sebagai tempat transaksi barang haram.

Setelah informasi divalidasi, tim segera bergerak melakukan upaya paksa ke rumah yang dicurigai.
Saat petugas memasuki rumah, tersangka F ditemukan sedang berada di area tangga dan langsung diamankan untuk pemeriksaan awal. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan uang tunai Rp 100.000 di saku celana F yang diakuinya sebagai hasil penjualan sabu.

Kecurigaan petugas berlanjut karena jumlah uang yang relatif kecil dan lokasi transaksi yang mencurigakan. Tim kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan menyisir lantai atas rumah. Di lantai dua inilah, petugas menemukan bukti paling krusial yakni 5 (lima) plastik klip berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 19,36 gram, 5 (lima) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,87 gram, Total keseluruhan sabu yang disita mencapai 20,23 (dua puluh koma dua tiga) gram, 2 (dua) bal plastik klip kosong (alat pengemasan) dan 1 (satu) alat hisap sabu , Uang tunai tambahan Rp 100.000 yang juga diakui F sebagai sisa hasil penjualan narkotika .

” Atas perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (mengenai peredaran dan menjual narkotika golongan I dalam jumlah besar) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *