Dirjen Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Pengawasan Internal Keimigrasian, Tegaskan Integritas Jadi Fondasi Pelayanan Publik Bebas Korupsi

Berita107 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperkuat komitmen membangun tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, dan akuntabel dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program penguatan integritas bagi seluruh jajaran.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan sistem pengawasan internal sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan keimigrasian.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 272 peserta yang terdiri atas pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian dari seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Ditjen Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, sebagai narasumber utama untuk memberikan pembekalan mengenai penguatan integritas serta pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengendalian gratifikasi.

Nensi menegaskan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam membangun organisasi yang bersih. Menurutnya, setiap aparatur negara harus menjaga integritas, menghindari benturan kepentingan, serta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

“Pengendalian gratifikasi merupakan bagian penting dalam membangun budaya antikorupsi. Integritas harus menjadi nilai yang dijaga oleh setiap aparatur negara agar pelayanan publik berlangsung secara profesional dan bebas dari praktik penyimpangan,” ujarnya pada (3/7/2026).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian. Menurutnya, masyarakat tidak hanya menilai hasil pelayanan, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan oleh petugas di lapangan.

“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” kata Hendarsam.

Ia menambahkan, moralitas kerja yang baik harus terus dijaga oleh seluruh insan imigrasi sebagai bagian dari upaya mempertahankan marwah organisasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Dalam forum tersebut, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai instrumen penting untuk mencegah penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Materi yang disampaikan mencakup penegakan kode etik, penguatan budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian.
Selain itu, peserta dibekali pemahaman mengenai manajemen risiko, pengelolaan benturan kepentingan, serta optimalisasi mekanisme Whistleblowing System (WBS) agar potensi maladministrasi maupun pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti sejak dini.

Tidak hanya menghadirkan KPK, Ditjen Imigrasi juga melibatkan sejumlah narasumber dari lembaga negara lainnya, yakni Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng.

Kehadiran para narasumber diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Hendarsam menekankan bahwa fungsi kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai mekanisme pengawasan ataupun penindakan terhadap pelanggaran.

Menurutnya, kepatuhan harus menjadi budaya organisasi yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga petugas pelaksana.
“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT keimigrasian segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Ia memastikan evaluasi berkala akan terus dilakukan guna meminimalkan potensi penyimpangan serta memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen Imigrasi.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” pungkas Hendarsam.

Melalui penguatan kepatuhan internal dan kolaborasi dengan KPK serta sejumlah lembaga pengawas negara, Ditjen Imigrasi berharap mampu meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian sekaligus membangun budaya birokrasi yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *