Disita dan Dilelang! Negara Jual Aset Terpidana Ivan CH Litha demi Pemulihan Dana PT Elnusa!

Berita65 Dilihat

DetikSR.id Jakarta Senin.24/11/2025 – Upaya pemulihan aset negara kembali menunjukkan hasil signifikan. Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, bekerja sama dengan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Makassar, sukses melaksanakan lelang satu bidang tanah beserta bangunan ruko tiga lantai milik terpidana Ivan CH Litha.

Penjualan aset tersebut digelar pada Jumat, 21 November 2025, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan dalam perkara korupsi dana PT Elnusa Tbk.
Dasar pelaksanaan lelang mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses lelang difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Aset yang dilelang berupa sebentuk tanah beserta bangunan ruko tiga lantai, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya (referensi Hak Milik Nomor 20011/Mardekaya Selatan), dengan luas tanah 60 m² dan luas bangunan 184 m². Properti tersebut beralamat di Jl. Veteran Utara No. 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Objek lelang laku terjual dengan nilai Rp 1.395.000.000.

Dana hasil penjualan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara untuk kemudian dialirkan kepada PT Elnusa Tbk, sesuai amar putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq perusahaan tersebut.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) menggunakan platform e-Auction pada laman lelang.go.id. Metode ini diterapkan untuk mempercepat proses penyelesaian barang rampasan negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari aset hasil tindak pidana.
( Tim / Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *