Dit Reskrimsus Polda Gorontalo Ungkap Kasus Pertambangan Emas Ilegal

Berita Daerah201 Dilihat

DetikSR.Id GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan emas ilegal. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam Press Conference Bid Humas Polda Gorontalo, Kamis (06/02/2025).

Press Release dibuka Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK., M.T. tersebut, dilanjutkan Dir Reskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH., SIK.,MH., mengungkapkan kronologi kasus yang terjadi pada hari Minggu (02/02/2025).

Mantan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas dan Kasat Reskrim Polres Muara Enim , Kasat Resnarkoba Polresta Palembang serta Kasat Reskrim Polresta Palembang Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) ini menjelaskan, saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Gorontalo melakukan patroli rutin, ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan di Desa Dulupi Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo. Kegiatan penambangan ilegal lanjut Maruly Pardede sebelumnya menjabat Kapolres Suka Bumi dan Waka Polresta Bandung serta Wadir Reskrimsus
Polda Jawa Barat ( Jabar ) ini , dilakukan dengan cara menggali tanah menggunakan Excavator.

Saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Gorontalo menanyakan legalitas maupun perijinan yang dimiliki atas kegiatan penambangan tersebut, para saksi yang berada di lokasi tambang tidak bisa menunjukkan. Selanjutnya petugas mengamankan 1 unit Excavator dan para saksi untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan tersebut 3 orang dinyatakan tersangka atas kasus penambangan emas illegal yakni Nandang Patilima (operator alat berat), Rapik Panipi (pekerja mesin air), dan Iwan Panipi (pekerja karpet dan penyaring emas),” Berdasarkan keterangan para tersangka, aktivitas pertambangan ini telah berjalan mulai tanggal 24 Januari 2025 sampai ditemukannya pada hari Minggu 2 Februari 2025 dengan hasil 10 gram lebih setiap hari.

“Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara atas perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.miliar ,” pungkasnya. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *